Tenda wukuf di Arafah. Foto Kemenag.
Makkah. BeritaHaji.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Diketahui, skema murur terbukti efektif mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan saat mabit di Muzdalifah pada pelaksanaan haji tahun lalu. Sementara skema tanazul diterapkan untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini sah secara fikih dan tidak membatalkan rangkaian ibadah haji.
Apa Itu Murur? Bagaimana Hukumnya?
KH M. Ulinnuha menjelaskan bahwa murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan."Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit," ujarnya di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu seperti uzur fisik, usia lanjut, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah.
"Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah," terangnya.
Menurut Mazhab Hanafi, sambung dia, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Oleh karena itu, murur dibolehkan dan hajinya tetap sah tanpa terkena dam.
Ia menuturkan, salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan.
"Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuh KH Ulinnuha.
Dikatakan, tahun ini, sekitar 50.000 jemaah diperkirakan akan mengikuti skema murur.
"Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa tanazul juga merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan mabit di Mina hukumnya sunnah. Karena itu, sambung dia, jemaah yang langsung kembali ke hotel tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan dam.
Dikatakan, sekitar 30.000 jemaah, khususnya dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti skema tanazul.
"Mereka yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut, KH Ulinnuha berharap seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Ia juga mengajak seluruh jemaah untuk menjaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan dalam beribadah.
Dikatakan, tahun ini, sekitar 50.000 jemaah diperkirakan akan mengikuti skema murur.
Apa Itu Tanazul? Bagaimana Hukumnya?
Selain murur, PPIH juga menerapkan skema tanazul setelah mabit di Muzdalifah."Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa tanazul juga merujuk pada pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan mabit di Mina hukumnya sunnah. Karena itu, sambung dia, jemaah yang langsung kembali ke hotel tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan dam.
Dikatakan, sekitar 30.000 jemaah, khususnya dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti skema tanazul.
"Mereka yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing," jelasnya.
Lebih lanjut, KH Ulinnuha berharap seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Ia juga mengajak seluruh jemaah untuk menjaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan dalam beribadah.