Koper jemaah haji kloter JKG 33 . Foto Kemenag.
Madinah. BeritaHaji.id - Sebanyak 100 slop rokok yang tersimpan dalam 9 koper jemaah Indonesi disita oleh Otoritas Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.
Penyitaan rokok yang dibawa oleh jemaah haji tersebut merupakan penemuan terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji Indonesia.
“Kejadian ini bukan yang pertama sejak kedatangan jemaah Indonesia di Bandara Madinah. Namun penemuan kali ini menjadi yang terbesar,“ kata Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdillah di Madinah, Rabu (14/5/2025).
Beruntung, jemaah kloter JKG 33 itu berhasil lolos dari penahanan, akan tetapi rokok yang dibawa dari tanah air tetap disita.
“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” sambungnya,
Jangan bawa lebih dua slop!
PPIH kembali mengimbau kepada jemaah haji untuk tidak membawa rokok lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 2 slop atau 200 batang.
“Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, “ tukas Abdillah.
Sanksi menanti bagi jemaah haji Indonesia yang membawa rokok berlebih. Sesuai aturan, setiap orang hanya diizinkan membawa 200 batang rokok atau sekira 2 slop.
Untuk besaran denda, Abdillah belum tahu secara pasti. Namun, tahun lalu, ada jemaah yang dikenakan denda karena membawa rokok berlebih.
"Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi. Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000.
Abdillah pun mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok berlebihan, serta jangan mau dititipi rokok oleh orang lain.
“Jangan melebihi kapasitas karena akan merepotkan jemaah dan petugas PPIH, “ tukas Abdillah.
Sanksi menanti bagi jemaah haji Indonesia yang membawa rokok berlebih. Sesuai aturan, setiap orang hanya diizinkan membawa 200 batang rokok atau sekira 2 slop.
Untuk besaran denda, Abdillah belum tahu secara pasti. Namun, tahun lalu, ada jemaah yang dikenakan denda karena membawa rokok berlebih.
"Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi. Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop. Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883.000.
Abdillah pun mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok berlebihan, serta jangan mau dititipi rokok oleh orang lain.