13 Asosiasi Travel Kompak Tolak Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen

Ma'rifah Nugraha
0
Asosiasi Travel Haji dan Umrah. Foto Himpuh News.

BeritaHaji.id - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah menyatakan sikap tegas menolak rencana pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen seperti yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang baru.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, yang juga menjadi juru bicara Tim 13 Asosiasi, menyebut aturan itu bisa menimbulkan ketidakpastian besar bagi para calon jemaah.

“Jangan ada diskriminasi, karena jemaah haji khusus ini juga warga negara yang harus dilindungi hak-haknya," ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025, dikutip dari Himpuh News.

Menurut Firman, frasa “maksimal” dalam draf RUU itu bisa menimbulkan celah interpretasi yang merugikan.

“Bisa dibayangkan kalau frasa maksimal [8 persen] itu muncul di UU, maka bisa jadi [haji khusus hanya dapat] 7 persen, 1 persen, bahkan 0 persen. Ini menyebabkan adanya ketidakpastian, apalagi kalau melihat data per 12 Agustus kemarin ada 144.771 jamaaah yang saat ini mengantri di haji khusus,” sambungnya.

Firman juga membandingkan porsi kuota haji swasta di Indonesia dengan beberapa negara mayoritas muslim lainnya. Menurutnya, negara-negara tersebut justru memberikan ruang lebih besar bagi sektor swasta dalam mengelola haji.

Ia mencontohkan Turki yang memberikan sekitar 40 persen kuota nasional kepada swasta. Mesir bahkan mencapai 65 persen, India dan Pakistan masing-masing 50 persen, serta Bangladesh dengan angka fantastis, 93 persen.

"Dan mereka membuktikan mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal," jelas Firman.

Tim 13 Asosiasi pun secara resmi mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar frasa “maksimal” diubah menjadi “minimal” dalam beleid tersebut.

“Jadi frasa ‘maksimal’ itu kita usul kepada pemerintah dan DPR agar diganti jadi minimal,” tandas Firman.

Menurutnya, haji khusus selama ini menjadi alternatif penting bagi jemaah lansia, jemaah sakit, atau mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

Selain itu, haji khusus juga kerap menjadi penolong ketika ada kelebihan kuota yang tidak bisa diserap oleh jalur reguler.

“Selain itu, dengan kebijakan kuota haji khusus minimal 8 persen maka bisa membantu pemerintah mengurangi subsidi bagi jemaah haji reguler,” pungkas Firman.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top