Wamenag Romo Syafi’i menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum petugas haji Budi Iskandar Pulungan. Foto Kemenag.
Jakarta. BeritaHaji.id - Suasana haru menyelimuti Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Senin, 13 Oktober 2025 pagi. Di hadapan jajaran Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan, Rosmala, istri almarhum Budi Iskandar Pulungan, menerima santunan asuransi kematian yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.
Almarhum Budi Iskandar merupakan salah satu petugas haji 1446 H/2025 M yang wafat tak lama setelah menyelesaikan tugasnya di Tanah Suci. Santunan sebesar Rp42 juta ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial hasil kerja sama Kementerian Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan rasa hormat dan duka cita mendalam atas kepergian almarhum.
“Saya menjadi saksi hidup dari para petugas haji yang melaksanakan tugas dengan hati yang tulus,” ujarnya.
Ia mengenang bagaimana para petugas haji bekerja di lapangan dengan kondisi yang penuh tantangan. “Bahkan ketika saya tiba, saya melihat para petugas dalam keadaan kumal, lelah, dan kurus, karena mereka menjadi garda terdepan di tengah pelaksanaan haji yang kala itu mengalami guncangan sistem,” tutur Romo.
"Alhamdulillah, para petugas bekerja dengan sangat baik. Termasuk di antara mereka ada Pak Budi Iskandar,” tambahnya.
Sementara itu, Rosmala mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang luar biasa ini, sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia menuturkan, almarhum wafat setelah kembali dari Tanah Suci, usai melayani para tamu Allah.
“Dan acara yang diadakan hari ini menjadi penguat bagi kami sekeluarga. Ini juga menjadi penghibur dan pelajaran besar bagi anak-anak kami agar mereka bisa menjaga nama baik ayahnya dan meneladani amal kebaikannya,” lanjutnya.
Direktur Bina Haji, Mustain Ahmad, menjelaskan bahwa almarhum bertugas di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah dengan tanggung jawab melayani jemaah lanjut usia dan disabilitas.
“Beliau wafat pada 18 Juli 2025, atau 14 hari setelah tiba di Tanah Air, usai menunaikan tugasnya,” jelas Mustain.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Kepesertaan Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.575 petugas haji yang terlindungi asuransi.
“Alhamdulillah, hampir tidak ada kejadian fatal di lapangan. Bahkan, Mas Budi (almarhum) sendiri saat tiba di rumah masih dalam keadaan sehat. Namun, tentu Allah lebih sayang kepada beliau,” ujarnya.
Eko juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor keagamaan.
“Kami sangat bersyukur karena kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya di lingkungan Kementerian Agama dan ekosistem keagamaan, berjalan dengan baik,” jelasnya.


