Inilah Perpres 92/2025, Dasar Hukum Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Ma'rifah Nugraha
0
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025. Foto tangkapan layar.

BeritaHaji.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan yang diteken pada 8 September 2025 ini menjadi tindak lanjut dari amanat Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perpres ini telah diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi dasar pemisahan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama.

Tugas dan Fungsi Kementerian Baru

Dalam beleid tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi Pasal 5.

Sementara itu, Pasal 6 menjelaskan sejumlah fungsi utama kementerian ini. Di antaranya, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri yang berada langsung di bawah Presiden. Dalam pelaksanaannya, menteri dapat dibantu oleh seorang wakil menteri sesuai penunjukan Presiden.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah diatur cukup lengkap. Berdasarkan Perpres, kementerian ini terdiri atas:

- Sekretariat Jenderal (Sekjen),
- Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
- Ditjen Pelayanan Haji,
- Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah,
- Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
- Inspektorat Jenderal (Itjen),
- serta dua staf ahli, yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Untuk pelaksanaan tugas di daerah, kementerian ini juga dapat membentuk instansi vertikal sesuai kebutuhan dan beban kerja.

"Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 42.

Perpres ini juga memuat ketentuan peralihan penting. Saat aturan ini mulai berlaku, seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang selama ini berperan dalam teknis pelaksanaan juga resmi diintegrasikan ke dalam kementerian baru ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah," ditegaskan pada Pasal 61.

Adapun dengan berlakunya Perpres ini, dua aturan sebelumnya resmi dicabut, yakni Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang mengatur urusan haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top