Masa Tunggu Haji 26 Tahun Dinilai Tak Adil, DPR Minta Evaluasi

Ma'rifah Nugraha
0
Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan masa tunggu maksimal keberangkatan haji selama 26 tahun. Ia menilai, meski bertujuan untuk pemerataan, aturan ini justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di sejumlah daerah.

“Kita memahami tujuan pemerataan, tetapi kebijakan masa tunggu 26 tahun ini juga menimbulkan dampak bagi daerah-daerah padat jemaah. Misalnya Jawa Barat, yang semula memiliki jatah keberangkatan lebih besar, sekarang harus berkurang hingga sekitar 6 sampai 9 ribu jemaah,” ujar Habib Syarief saat ditemui Parlementaria usai rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Menurut legislator Fraksi PKB itu, pembatasan masa tunggu ini menyebabkan sejumlah provinsi kehilangan kesempatan bagi jemaah yang sudah lama mendaftar.

“Ada provinsi yang semula punya daftar tunggu sampai 49 tahun, tapi sekarang dibatasi hanya 26 tahun. Memang secara nasional tampak lebih adil, tetapi bagi provinsi besar, ini terasa merugikan,” tambahnya.

Habib menekankan perlunya mekanisme kuota yang lebih proporsional agar tidak ada daerah yang terdampak negatif. Ia juga mendorong pemerintah untuk bernegosiasi dengan otoritas Arab Saudi guna memperbesar kuota nasional, seiring rencana peningkatan kapasitas jemaah global dari 2,1 juta menjadi 5 juta pada tahun 2030.

“Kalau Saudi meningkatkan kuota, itu bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempercepat masa tunggu. Tapi tentu harus disertai analisis dan diplomasi yang matang,” ucapnya.

Selain soal kuota, Habib juga mengingatkan agar sistem baru ini tidak membuka celah bagi praktik “jalur cepat” yang hanya menguntungkan calon jemaah dengan kemampuan finansial lebih.

“Bayangkan, ada yang sudah berusia 70 tahun tapi harus menunggu 20 tahun, sementara yang berusia 30-an bisa langsung berangkat karena punya uang lebih. Hal seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Politikus PKB itu menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keberangkatan haji agar lebih transparan dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip prioritas bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah berisiko tinggi (risti) harus dijadikan pedoman utama dalam kebijakan baru tersebut.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema prioritas, misalnya bagi yang sudah di atas 65 tahun agar diberi kesempatan lebih cepat. Jangan sampai keadilan kuota hanya bersifat administratif, tapi mengabaikan sisi kemanusiaan,” tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top