Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026.
Edaran ini mengatur pilihan jenis haji sekaligus tata cara pembayaran dam bagi jemaah Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan memberi kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola ibadah haji agar sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah memiliki kebebasan dalam menentukan jenis haji.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’," ujar ujar Puji di Jakarta, 16 Maret 2026.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pilihan memiliki konsekuensi. Khususnya bagi jemaah yang memilih haji Qiran dan Tamattu’, terdapat kewajiban membayar dam.
Dalam edaran itu, pemerintah juga merinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi,' ujarnya.
"Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.
Pembayaran dam melalui jalur resmi tersebut dilakukan lewat platform Nusuk Masar. Besaran biayanya sekitar 720 riyal Saudi atau mengikuti ketentuan musim haji berjalan.
Selain di Arab Saudi, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah bisa menunaikannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, KBIHU, atau secara mandiri.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenhaj juga meminta seluruh kantor wilayah untuk memperkuat sosialisasi sejak tahap manasik. Pengawasan juga diminta diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.


