Haji Ilegal Bisa Berujung Cekal 10 Tahun, Ini Peringatan KJRI

Arifah
0



Jemaah haji. Foto Kemenhaj.

Jeddah. BeritaHaji.id - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji di luar prosedur resmi. 

Pasalnya, kebijakan Arab Saudi tahun ini semakin ketat terhadap pelaksanaan ibadah haji.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Aparat keamanan Arab Saudi diketahui telah beberapa kali menindak WNI yang nekat berhaji menggunakan visa non-haji.

KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemiliknya.

Konsekuensinya pun tidak ringan. Jemaah yang melanggar aturan bukan hanya gagal berhaji, tetapi juga terancam sanksi berat.

Selain denda dalam jumlah besar, pelanggar juga bisa dideportasi hingga dikenai larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat memperkuat edukasi kepada publik. Tujuannya agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji ilegal yang kian marak.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji di sela-sela pertemuan, Jumat, 3 April 2026.

Yusron juga mengingatkan pentingnya memastikan jenis visa sebelum berangkat ke Tanah Suci. Ia menegaskan bahwa tidak semua visa bisa digunakan untuk berhaji.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.

Dalam kesempatan yang sama, dibahas pula kesalahpahaman terkait Haji Dakhili. Jalur ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) minimal satu tahun.

Artinya, skema tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh jemaah asal Indonesia untuk menghindari prosedur resmi.

Pemerintah juga menyoroti maraknya tawaran paket haji seperti Furoda yang kerap menjanjikan keberangkatan tanpa antre. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming tersebut.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.

Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah menilai perlu adanya penguatan pengawasan lintas instansi untuk mencegah praktik penipuan perjalanan ibadah.

Selain itu, perbaikan sistem pendataan umrah juga dianggap penting agar perlindungan terhadap jemaah semakin optimal.

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan haji harus sesuai aturan demi menjamin keselamatan serta kekhusyukan ibadah jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top