Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 13 WNI Diduga Berangkat Haji Ilegal

Arifah
0

Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 WNI yang diduga hendak menunaikan ibadah haji dengan cara non-prosedural. Foto Imigrasi Yogyakarta.

Yogyakarta. BeritaHaji.id - Upaya pemberangkatan haji melalui jalur tidak resmi kembali terendus di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Dalam dua bulan terakhir, petugas Imigrasi Yogyakarta menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji dengan cara non-prosedural.

Para calon jemaah tersebut diduga diberangkatkan oleh jaringan atau agen perjalanan tidak resmi dengan berbagai modus. Mulai dari berpura-pura melakukan perjalanan wisata ke negara lain hingga memanfaatkan visa kerja Arab Saudi (iqomah).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dari tingginya minat masyarakat untuk berhaji.

“Angka tertunda yang mencapai 13 orang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 perempuan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen kami dalam melakukan profiling di Bandara YIA sangat ketat dan tidak main-main. Tindakan tegas penundaan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi keselamatan warga negara kita agar tidak terlantar atau menghadapi masalah hukum di luar negeri,” tegas Tedy Riyandi.

Dari 13 orang yang ditindak, sebanyak delapan di antaranya laki-laki dan lima lainnya perempuan. Penindakan dilakukan dalam beberapa kasus berbeda sepanjang April hingga Mei 2026.

Kasus pertama terjadi pada 25 April 2026. Seorang pria asal Bogor berinisial MDM dihentikan keberangkatannya saat hendak terbang menuju Singapura.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MDM sebelumnya pernah mencoba berangkat melalui rute Jeddah dan Kuala Lumpur dari bandara lain. Setelah gagal, ia kembali mencoba berangkat melalui YIA.

Selang beberapa hari, tepatnya pada 4 Mei 2026, petugas kembali menemukan dua pria asal Surabaya berinisial Y dan K yang hendak menuju Malaysia.

Meski mengaku bepergian biasa, sistem keimigrasian mendeteksi keduanya memiliki skor SOI 100 yang mengarah pada dugaan keberangkatan untuk haji non-prosedural. Keduanya kemudian ditunda keberangkatannya.

Penindakan serupa berlanjut pada 13 Mei 2026. Kali ini petugas menemukan dua calon jemaah asal Madura berinisial HWF dan AJ.

Keduanya diketahui didampingi seorang pria asal Tangerang berinisial DAJ yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Setelah dimintai keterangan dan diberikan penjelasan oleh petugas, DAJ memilih membatalkan perjalanannya.

Empat hari kemudian, tepatnya 17 Mei 2026, petugas kembali mengamankan empat orang yang diduga terkait keberangkatan haji ilegal.

Mereka terdiri dari tiga calon jemaah asal Kabupaten Semarang berinisial S, S, dan I, serta seorang perempuan asal Demak berinisial ACN yang diduga berperan sebagai agen.

Kasus terakhir terjadi pada 22 Mei 2026. Tiga WNI asal Samarinda, Purworejo, dan Subang berinisial R, ETW, dan AR ditunda keberangkatannya saat mengaku hendak berlibur ke Singapura.

Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan ketiganya memiliki visa kerja Arab Saudi atau iqomah. Mereka juga mengaku menggunakan jasa PT GWC yang disebut milik seseorang berinisial HAR.

Temuan-temuan tersebut kini tidak berhenti pada penundaan keberangkatan semata. Imigrasi Yogyakarta turut menggandeng aparat kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana yang melibatkan para agen atau pihak pemberangkat.

Untuk kasus yang melibatkan ACN pada 17 Mei, seluruh hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Polres Kulon Progo untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dugaan keterlibatan HAR melalui PT GWC dalam kasus 22 Mei juga masih dalam penyelidikan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan kejelian petugas dalam mendeteksi berbagai modus yang digunakan calon jemaah maupun pihak yang memberangkatkan.

“Kami mengapresiasi kesigapan jajaran Imigrasi Yogyakarta di Bandara YIA yang berhasil mengendus modus-modus penyelewengan ini. Kantor Wilayah berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang tegas tanpa memandang bulu terhadap para agen ilegal yang mengeksploitasi keinginan mendengarkan masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait agar jaringan ini diusut tuntas hingga ke akarnya,” tegas Junita Sitorus.

Pihak Imigrasi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji instan yang menjanjikan jalur cepat di luar prosedur resmi pemerintah.

“Kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan haji instan yang tidak resmi, baik yang berkedok perusahaan wisata maupun visa kerja. Imigrasi Yogyakarta akan terus memperketat pengawasan di pintu gerbang negara demi keamanan kita bersama,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top