Daftar KBIHU yang Tersangkut Kasus Dam Non-Prosedural di Haji 2026

Arifah
0

Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat dalam pembayaran dam di luar mekanisme resmi selama penyelenggaraan haji 2026. Foto Kemenhaj.

Makkah. BeritaHaji.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat dalam pembayaran dam di luar mekanisme resmi selama penyelenggaraan haji 2026.

Mayoritas kasus melibatkan pembayaran dam melalui mukimin atau warga lokal, bukan melalui Adahi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi sebagai lembaga resmi pengelola dam jemaah haji.

"KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa, 9 Juni 2026.

KBIHU UHA Malang

Kasus ini ditemukan pada 17 Mei 2026. Sebanyak 117 jemaah diketahui membayarkan dam melalui mukimin.

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," kata Ichsan.

KBIHU AHA Kota Tegal

Sehari setelahnya, PPIH menemukan pembayaran dam non-prosedural yang melibatkan 17 jemaah binaan KBIHU AHA asal Kota Tegal.

Dana tersebut kemudian berhasil ditarik kembali dan disalurkan melalui Adahi.

KBIHU NUP Kabupaten Pati

Temuan serupa juga terjadi pada KBIHU NUP. Sebanyak 40 jemaah Kloter SOC-50 diketahui membayar dam melalui mukimin sebelum akhirnya dialihkan ke jalur resmi setelah pembinaan dilakukan.

KBIHU AU, HW, dan WD NTB

PPIH juga menemukan pelanggaran yang melibatkan tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat.

"KBIHU AU sebanyak 90 jemaah. KBIU HW sebanyak 19 jemaah. Dan KBIHU WD sebanyak 39 jemaah," ujar Ichsan.

Sebagian dana berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi. Namun KBIHU AU memilih tidak mengembalikan dana yang telah disalurkan.

KBIHU MB Balikpapan

Kasus berikutnya terungkap pada 7 Juni 2026. Sebanyak 123 dari 245 jemaah yang dibimbing KBIHU MB membayar dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan.

Menurut PPIH, keuntungan tersebut akan dikembalikan kepada jemaah.

KBIHU AF dan AR Purwakarta

Pada hari yang sama, tim pengawas menemukan pelanggaran pada KBIHU AF dan AR yang tergabung dalam Kloter KJT-12.

Keduanya disebut bekerja sama dengan mukimin berinisial ADN dalam pengelolaan pembayaran dam. KBIHU AF memperoleh keuntungan Rp103.584.000, sedangkan KBIHU AR sebesar Rp87.360.000.

KBIHU ARF Donggala

Pelanggaran lain ditemukan pada jemaah KBIHU ARF asal Donggala, Sulawesi Tengah.
Kasus ini melibatkan pembayaran dam dari 98 jemaah melalui mukimin dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp98 juta. Pihak terkait telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana tersebut kepada jemaah.

Dugaan Badal Haji Fiktif

Selain kasus dam, PPIH juga menemukan dugaan penyusupan jemaah non-prosedural ke Arafah yang melibatkan identitas KBIHU AA asal Lebak dan Ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan badal haji fiktif terhadap 50 orang dengan nilai keuntungan yang disebut mencapai Rp500 juta. Saat ini perkara tersebut ditangani KJRI Jeddah bersama otoritas Arab Saudi.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top