Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang berminat mengikuti Seleksi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Kemenhaj resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran hingga 5 Agustus 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Sekretaris Jenderal Nomor S-452/SJ/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi ASN Karier Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan partisipasi ASN yang memenuhi persyaratan sehingga proses seleksi dapat menghasilkan pejabat yang berkualitas.
"Perpanjangan ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi. Dengan semakin banyak kandidat yang berkualitas, kami berharap dapat menghasilkan pejabat administrator dan pengawas yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tantangan organisasi ke depan," ujar Teguh di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Seleksi dilakukan melalui aplikasi ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem merit yang mengedepankan profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam manajemen ASN.
Melalui sistem itu, Kemenhaj berupaya memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas, serta rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Selain memperpanjang masa pendaftaran, Kemenhaj juga meminta seluruh pimpinan unit kerja untuk mendorong pegawai yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebelumnya, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 22 Juli 2026. Namun berdasarkan ketentuan terbaru, masa pendaftaran diperpanjang hingga 5 Agustus 2026.
Teguh menegaskan pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui sistem merit merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah.
Kemenhaj juga memastikan seluruh tahapan seleksi akan berlangsung secara bersih, transparan, objektif, dan akuntabel. Hal itu sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas yang menolak segala bentuk suap, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun praktik lain yang bertentangan dengan prinsip integritas dan sistem merit.
Melalui optimalisasi proses seleksi tersebut, Kemenhaj berharap dapat menghadirkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja guna memperkuat transformasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Informasi mengenai perpanjangan masa pendaftaran dapat diakses di sini.


.png)