Jemaah haji Indonesia. Foto: Kemenag.
BeritaHaji.id - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Berbeda dari ibadah lainnya, haji membutuhkan kesiapan lahir dan batin, termasuk biaya yang tidak sedikit. Karena itulah, Allah SWT hanya mewajibkan haji sekali seumur hidup bagi umat-Nya.
Namun, bukan sekadar menunaikan kewajiban, puncak dari ibadah haji adalah meraih predikat haji mabrur, yaitu haji yang diterima oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari satu umrah ke umrah lainnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)
Mengingat balasan besar tersebut, jamaah haji dianjurkan untuk benar-benar menjaga kualitas ibadahnya, termasuk menjauhi segala hal yang bisa merusak nilai kemabruran haji.
"Musim haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuk, dan jidal selama mengerjakan haji." (QS Al-Baqarah: 197)
Merujuk pada penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, tiga larangan tersebut adalah:
1. Rafats : Segala hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri atau perkataan jorok yang mengarah ke sana.
2. Fusuk: Perbuatan maksiat atau pelanggaran, seperti berdusta, mencaci, atau membunuh hewan.
3. Jidal: Pertengkaran, perdebatan, dan sikap keras kepala dalam urusan yang tidak penting.
Namun, bukan sekadar menunaikan kewajiban, puncak dari ibadah haji adalah meraih predikat haji mabrur, yaitu haji yang diterima oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Mengingat balasan besar tersebut, jamaah haji dianjurkan untuk benar-benar menjaga kualitas ibadahnya, termasuk menjauhi segala hal yang bisa merusak nilai kemabruran haji.
Tiga Larangan dalam Haji: Rafats, Fusuk, dan Jidal
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Merujuk pada penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, tiga larangan tersebut adalah:
1. Rafats : Segala hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri atau perkataan jorok yang mengarah ke sana.
2. Fusuk: Perbuatan maksiat atau pelanggaran, seperti berdusta, mencaci, atau membunuh hewan.
3. Jidal: Pertengkaran, perdebatan, dan sikap keras kepala dalam urusan yang tidak penting.
Luruskan Niat
Selain menjaga sikap dan perilaku, niat juga menjadi hal penting dalam menentukan kemabruran ibadah haji. Rasulullah SAW pernah bersabda:يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَحُجُّ أَغْنِيَاؤُهُمْ لِلنُّزْهَةِ، وَأَوْسَاطُهُمْ لِلتِّجَارَةِ، وَأَغْلَبُهُمْ لِلرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ، وَفُقَرَاؤُهُمْ لِلمَسْأَلَةِ
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa niat yang salah dalam berhaji, seperti mencari keuntungan dunia, popularitas, atau kesombongan, akan menghalangi pelakunya dari keutamaan ibadah haji.
Demikian larangan-larangan yang perlu diperhatikan selama menunaikan ibadah haji. Semoga jemaah haji dapat menjaga niat dan sikap agar meraih mabrur di sisi Allah SWT, Aamiin.