Bagaimana Wukuf dan Tawaf bagi Perempuan Haid? Ini Solusinya

Redaksi
0
Jemaah haji di depan Kakbah. Foto: Kemenag.

BeritaHaji.id - Mengalami haid atau menstruasi merupakan kondisi alami yang dialami setiap perempuan. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji khususnya wukuf dan tawaf bagi perempuan yang sedang berhalangan.

Terkait hal ini, Pembimbing Ibadah (Musytasyar Din) PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tetap sah melakukan wukuf di Arafah. Sebab, satu-satunya rukun haji yang mensyaratkan kondisi suci adalah tawaf.

"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja, ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," jelasnya.

Untuk tawaf Ifadah, perempuan yang sedang haid harus menunggu hingga benar-benar suci.

"Namun, jika menjelang kepulangan ke Tanah Air jemaah perempuan masih dalam keadaan haid, maka menurut sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki Al-Makkiyah diperbolehkan melakukan tawaf dengan syarat tertentu," jelasnya.

“Bagi perempuan yang hendak tawaf Ifadah tapi masih dalam keadaan haid, sementara waktu kepulangan sudah dekat, maka ia bisa bertawaf dengan cara mandi hingga bersih, lalu membalut haid dengan sempurna agar dipastikan tidak menetes di area tawaf dan Masjidil Haram,” tambah Moqsith.

Menurutnya, kondisi semacam ini tidak bisa dihindari karena kepulangan jemaah haji Indonesia sudah diatur oleh sistem.

"Kita sudah diatur oleh sistem kepulangan ke Tanah Air. Jadi yang belum dalam keadaan tahallul penuh atau belum melakukan tawaf Ifadah, tapi masih berhalangan, maka diperbolehkan tawaf dalam keadaan haid dengan cara seperti itu," paparnya.

Hal serupa juga berlaku saat jemaah perempuan yang sedang haid hendak bergerak dari Madinah menuju Makkah. Ia tetap boleh berniat umrah wajib dari Bir Ali.

"Namun begitu sampai di Makkah, ia harus menunggu dalam keadaan suci untuk melakukan umrah wajib, dan tentunya menjaga keadaan ihramnya," ujarnya.

Terkait Hukum Wudhu saat Tawaf

Selain haid, persoalan lainnya adalah terkait syarat wudhu saat tawaf, sebagaimana ketika menunaikan salat. Dalam kondisi tawaf yang padat dan berdesakan, potensi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram sangat tinggi.

Untuk mengatasi hal ini, Moqsith menyarankan jemaah dapat menggunakan mazhab Imam Hanafi. Dalam mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu. Sementara menurut Imam Hanafi, hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

Ia juga menekankan bahwa ada perbedaan antara salat dan tawaf.

"Kalau salat tidak boleh bicara, makan, dan minum. Sementara tawaf boleh bicara, makan, dan minum," jelasnya.

Moqsith menambahkan, ketika dalam keadaan ihram atau saat bertawaf, perempuan juga harus melepas cadarnya.

"Karena wajah perempuan dan telapak tangan bukanlah aurat," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top