Kemenag Tetapkan Nilai Dam 570 Riyal, Khusus Petugas Haji Lewat Baznas

redaksi
0
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin saat memberi penjelasan terkait pedoman  tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan, pedoman yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta tersebut untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sejumlah aspek penting diatur dalam pedoman tersebut,diantaranya jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial.

Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan ketat diterapkan untuk memastikan akuntabilitas proses.

Guna mendukung pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Adapun tahapan pembayaran meliputi transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertugas melakukan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam.

Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.

Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS ini merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji tetap diberikan keleluasaan untuk memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top