Jemaah haji melaksanakan thawaf dalam rangkaian ibadah haji. Foto Miftahul Arief/MCH2024.
BeritaHaji.id - Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M menjadi catatan sejarah baru dalam tata kelola haji Indonesia. Untuk pertama kalinya, sistem kloter konvensional diubah menjadi sistem berbasis Syarikah.
Dalam sistem baru ini, jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak lagi dilayani oleh penyedia layanan tunggal sebagaimana yang berlaku pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.
Melalui sistem Syarikah, satu kelompok terbang (kloter) dapat terdiri dari jemaah dari beberapa Syarikah yang berbeda. Konsekuensinya, penempatan jemaah di hotel selama di Tanah Suci tidak lagi berdasarkan kloter, melainkan disesuaikan dengan Syarikah penyedia layanan masing-masing jemaah.
Pengertian Syarikah
Hingga saat ini, masih banyak pihak yang belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan Syarikah. Berikut penjelasan pengertian syarikah sebagaimana dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama.
Syarikah adalah mitra resmi Pemerintah Arab Saudi yang ditunjuk untuk memberikan layanan kepada jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Layanan yang diberikan oleh Syarikah mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pengelolaan pergerakan jemaah selama berada di Tanah Suci. Peran Syarikah menjadi sangat vital, terutama pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Transformasi pelayanan: dari Satu Muassasah ke delapan Syarikah
Selama ini, jemaah haji Indonesia dilayani oleh satu syarikah atau satu muassasah, yaitu Muassasah Asia Tenggara, yang secara tradisional telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Model pelayanan tunggal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di Tanah Suci.
Namun sejak tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi membuka peluang bagi negara pengirim jemaah untuk memilih sendiri syarikah sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa lagi bergantung pada pembagian geografis. Negara pengirim kini diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan lebih dari satu syarikah.
Menindaklanjuti kebijakan ini, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, Pemerintah Indonesia menetapkan delapan syarikah untuk melayani jemaah haji Indonesia, yaitu: Dhuyuful Bait (Al Bait Guests), Rakeen, Sana Mashariq, Rihlat Manafea, Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad.
Distribusi layanan delapan Syarikah untuk Jemaah Tanazul
Tahun ini, layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dikelola oleh delapan syarikah yang ditunjuk secara resmi. Masing-masing syarikah bertanggung jawab melayani jemaah tanazul sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Al-Bait Guests akan melayani 8.250 jemaah, Raqeen Mashariq 6.325 jemaah, dan Sana Mashariq 4.943 jemaah. Sementara itu, Rehlat & Manafea bertugas melayani 6.700 jemaah, Al Rifadah 2.933 jemaah, dan Rawaf Mina 3.035 jemaah.
Selain itu, dua syarikah lainnya, yaitu MCDC dan Rifad, masing-masing akan melayani 3.299 dan 2.082 jemaah tanazul.
Pemerintah pastikan aspek kemanusiaan jadi prioritas
Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan delapan syarikah penyedia layanan haji untuk memastikan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah upaya mengakomodasi jemaah suami-istri, jemaah lanjut usia, dan jemaah disabilitas yang berangkat bersama pendamping agar dapat diinapkan di hotel yang sama, meskipun berasal dari syarikah yang berbeda.
Kementerian menekankan bahwa unsur kemanusiaan tidak bisa diabaikan, dan para syarikah disebut menunjukkan komitmen yang tinggi dalam hal ini.
Penerapan sistem multi-syarikah menjadi ujian awal bagi soliditas dan ketangguhan tim PPIH di lapangan. Meski kompleksitasnya meningkat, tantangan ini diyakini dapat diatasi melalui koordinasi yang intensif, sinergi antarsektor, serta dukungan pengalaman lapangan yang telah teruji.
Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama.