BeritaHaji.id - Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis (22/5).
Menanggapi hal ini, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, H. Ahmad Qosbi, mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan menggunakan visa non haji atau berhaji secara ilegal.
“Keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang sah,” kata Ketua PPIH Embarkasi Medan usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 19 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji, seperti visa kerja atau turis, karena dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah.
“Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menginformasikan adanya sanksi tegas bagi pihak yang memfasilitasi keberangkatan jemaah haji ilegal.
“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh (tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi),” tandasnya.
“Keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang sah,” kata Ketua PPIH Embarkasi Medan usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 19 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji, seperti visa kerja atau turis, karena dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah.
“Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menginformasikan adanya sanksi tegas bagi pihak yang memfasilitasi keberangkatan jemaah haji ilegal.
“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh (tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi),” tandasnya.