
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (kanan) sambut kedatangan jemaah di Madinah (Foto: Kemenag)
BeritaHaji.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap di Arab Saudi pada 24 April 2025, atas tuduhan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal tanpa izin resmi (tasreh).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang Saudi mengungkap bukti transaksi ilegal yang melibatkan KMR.
Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk berhati-hati dalam menyikapi tawaran penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan dan membawa konsekuensi hukum serius.
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji.ilegal," sebut Yusron di Jeddah, Kamis (8/5/2025).
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," sambungnya.
Dijelaskan Yusron, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya. Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," papar Yusron.
"KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat," sambungnya.
KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya.