Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara sedang menghitung jumlah koper jemaah yang tiba di Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Foto Kemenag.
Makkah. BeritaHaji.id - Menjelang fase pemulangan ke Tanah Air, para jemaah haji diimbau untuk memperhatikan aturan terkait barang bawaan, terutama yang masuk ke dalam koper bagasi. Ada sejumlah larangan yang wajib dipatuhi agar proses kepulangan berjalan tanpa hambatan.
Kasi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Dodo Murtado, menekankan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa dua jenis koper selama perjalanan pulang ke Indonesia.
"Koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg," ujar Dodo saat ditemui di Makkah, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa koper besar akan masuk ke dalam bagasi pesawat, sementara koper kabin boleh dibawa ke kabin penumpang.
"Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," sambungnya.
Proses penimbangan koper besar sendiri akan dilakukan di lobi hotel dua hari sebelum jadwal kepulangan jemaah. Dodo meminta agar jemaah tidak terlambat hadir untuk proses tersebut.
"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," jelas Dodo.
Barang yang Dilarang Dimasukkan Koper Besar
Adapun barang-barang yang dilarang dimasukkan ke dalam koper besar mencakup:1. Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
2. Benda-benda yang mengandung aerosol, gas, atau magnet.
3. Senjata tajam serta mainan yang menggunakan baterai.
4. Power bank atau mainan dengan baterai di atas 20.000 mAh.
5. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih (atau setara SAR 25.000).
6. Produk hewani dan makanan dengan aroma tajam.
7. Tanaman hidup maupun hasil panennya.
Barang Jemaah Wafat Tetap Dibawa Pulang
Selain itu, Dodo juga menuturkan bahwa koper milik jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah haji tetap akan dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya."Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter," katanya.
Koper besar dari jemaah wafat akan dikirim sesuai dengan kloter keberangkatan awal, disertai dokumen resmi dari Daker Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Untuk koper kabin, akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat.
Hingga 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 233 jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci.
7 Kloter yang Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Sementara itu, pada hari ini terdapat tujuh kloter yang dijadwalkan pulang ke Indonesia, yaitu:1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)