Kawasan Mina. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Setelah bermalam di Muzdalifah, jemaah haji melanjutkan perjalanan menuju Mina.
Di sinilah mereka akan menjalankan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji, yaitu mabit di Mina bermalam pada malam-malam hari Tasyrik.
Kegiatan mabit ini bukan sekadar menginap. Ia memiliki dimensi ibadah yang dalam, baik dari sisi hukum fikih maupun makna spiritual yang dapat dihayati oleh setiap jemaah.
Selama berada di Mina, jemaah tak hanya berdiam. Mereka menjalankan dua aktivitas penting. Pertama, melontar tiga jamrah (Ula, Wusta, dan Aqabah) pada hari-hari Tasyrik. k
Kegiatan mabit ini bukan sekadar menginap. Ia memiliki dimensi ibadah yang dalam, baik dari sisi hukum fikih maupun makna spiritual yang dapat dihayati oleh setiap jemaah.
Apa Itu Mabit di Mina?
Mabit di Mina berarti bermalam di kawasan Mina pada malam-malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah bagi jemaah haji yang mengambil nafar awal, dan hingga malam tanggal 13 Dzulhijjah bagi yang memilih nafar tsani.Selama berada di Mina, jemaah tak hanya berdiam. Mereka menjalankan dua aktivitas penting. Pertama, melontar tiga jamrah (Ula, Wusta, dan Aqabah) pada hari-hari Tasyrik. k
Kedua, bermabit atau menginap di Mina sebagai bentuk ketaatan terhadap tuntunan ibadah haji.
Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkannya, ada konsekuensi dam (denda).
Bagaimana Hukum Mabit di Mina?
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI (2023), hukum mabit di Mina diperdebatkan para ulama.Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hanbal menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkannya, ada konsekuensi dam (denda).
Misalnya, tidak bermalam satu malam dikenakan fidyah satu mud (kurang lebih setara 0,6 kg makanan pokok), dua malam dua mud, dan jika tidak mabit selama tiga malam, maka wajib menyembelih seekor kambing.
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah dan sebagian pendapat dari Imam Syafi’i (qaul jadid) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina hanya sunnah. Artinya, tidak ada kewajiban dam bagi yang tidak melaksanakannya.
Adapun secara teknis, mabit dinyatakan sah bila jemaah berada di Mina lebih dari separuh malam, meski sebagian ulama membolehkan jika jemaah sempat hadir di Mina sebelum terbit fajar kedua (fajar shadiq).
Di sisi lain, Imam Abu Hanifah dan sebagian pendapat dari Imam Syafi’i (qaul jadid) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina hanya sunnah. Artinya, tidak ada kewajiban dam bagi yang tidak melaksanakannya.
Adapun secara teknis, mabit dinyatakan sah bila jemaah berada di Mina lebih dari separuh malam, meski sebagian ulama membolehkan jika jemaah sempat hadir di Mina sebelum terbit fajar kedua (fajar shadiq).
Hikmah Mabit di Mina
Mabit di Mina bukan hanya tentang kehadiran fisik, tetapi juga penghayatan makna spiritual yang mendalam. Di tempat ini, jemaah diajak memperbanyak takbir, dzikir, dan doa.Jemaah mengenang kembali perjalanan para nabi, terutama Nabi Muhammad SAW yang selama tiga hari bermunajat di Masjid Khaif di Mina masjid yang disebut pernah menjadi tempat salat dan doa bagi 70 nabi.
Mina atau yang juga disebut Muna, berasal dari kata yang berarti angan-angan atau harapan. Tempat ini menjadi simbol tumpahnya harapan dan doa para hamba kepada Allah SWT. Di sinilah tempat penyembelihan hewan kurban, mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS ketika hendak menyembelih putranya, Ismail.
Oleh karena itu, Mina menjadi lokasi istimewa yang disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban atau dam sebagai simbol ketundukan dan kepasrahan total kepada Allah SWT.
Mina atau yang juga disebut Muna, berasal dari kata yang berarti angan-angan atau harapan. Tempat ini menjadi simbol tumpahnya harapan dan doa para hamba kepada Allah SWT. Di sinilah tempat penyembelihan hewan kurban, mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS ketika hendak menyembelih putranya, Ismail.
Oleh karena itu, Mina menjadi lokasi istimewa yang disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban atau dam sebagai simbol ketundukan dan kepasrahan total kepada Allah SWT.