PPIH Daker Bandara sortir kelebihan barang bawaan jemaah sebelum masuk Bandara Jeddah. Foto Kemenag.
Jeddah. BeritaHaji.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengimbau jemaah haji Indonesia untuk memperhatikan muatan barang bawaan menjelang fase pemulangan ke Tanah Air.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya kelebihan muatan pada barang bawaan jemaah di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa pada fase pemulangan jemaah gelombang pertama, masih banyak ditemukan koper yang melebihi batas berat yang ditentukan.
"Akibatnya, lanjut Basir, sebagian barang bawaan jemaah harus dibongkar dan disortir oleh PPIH sebelum masuk ke bandara," ujar Basir di Bandara Jeddah, Rabu, 11 Juni 2025 malam.
Ia menyampaikan bahwa proses pembongkaran dan penyortiran dilakukan di Kantor Daker Bandara untuk menghindari risiko penyitaan oleh otoritas bandara.
"Kelebihan barang bawaan jemaah itu dibongkar di Kantor Daker Bandara kemudian disortir. Sebab jika kelebihan barang itu ditemukan di dalam bandara oleh pihak otoritas atau custom, maka akan disita dan petugas tidak bisa mengambil kembali barang jemaah tersebut," jelasnya.
Pada fase gelombang pertama ini, lanjut Basir, barang-barang yang disisihkan umumnya bukan benda berharga.
"Pada fase gelombang kepulangan perdana ini kebanyakan jemaah hanya meninggalkan pakaian bekas dan buah-buahan agar berat koper atau barang bawaan sesuai ketentuan, jadi tidak ada berupa barang berharga," sambung Basir.
Ia pun menegaskan pentingnya jemaah mematuhi aturan batas berat barang yang telah ditentukan maskapai penerbangan.
"Sesuai ketentuan penerbangan, koper besar jemaah maksimal dengan berat 32 kilogram dan koper kecil 7 kilogram," katanya.
"Ini harus menjadi perhatian jemaah agar tidak repot saat kepulangan di bandara," tandasnya.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa pada fase pemulangan jemaah gelombang pertama, masih banyak ditemukan koper yang melebihi batas berat yang ditentukan.
"Akibatnya, lanjut Basir, sebagian barang bawaan jemaah harus dibongkar dan disortir oleh PPIH sebelum masuk ke bandara," ujar Basir di Bandara Jeddah, Rabu, 11 Juni 2025 malam.
Ia menyampaikan bahwa proses pembongkaran dan penyortiran dilakukan di Kantor Daker Bandara untuk menghindari risiko penyitaan oleh otoritas bandara.
"Kelebihan barang bawaan jemaah itu dibongkar di Kantor Daker Bandara kemudian disortir. Sebab jika kelebihan barang itu ditemukan di dalam bandara oleh pihak otoritas atau custom, maka akan disita dan petugas tidak bisa mengambil kembali barang jemaah tersebut," jelasnya.
Pada fase gelombang pertama ini, lanjut Basir, barang-barang yang disisihkan umumnya bukan benda berharga.
"Pada fase gelombang kepulangan perdana ini kebanyakan jemaah hanya meninggalkan pakaian bekas dan buah-buahan agar berat koper atau barang bawaan sesuai ketentuan, jadi tidak ada berupa barang berharga," sambung Basir.
Ia pun menegaskan pentingnya jemaah mematuhi aturan batas berat barang yang telah ditentukan maskapai penerbangan.
"Sesuai ketentuan penerbangan, koper besar jemaah maksimal dengan berat 32 kilogram dan koper kecil 7 kilogram," katanya.
"Ini harus menjadi perhatian jemaah agar tidak repot saat kepulangan di bandara," tandasnya.