Jemaah haji Indonesia di tanah suci. Foto Kemenag.
Lalu, sebenarnya apa itu sa’i dan bagaimana tata cara pelaksanaannya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Sa’i?
Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama (2023, secara bahasa, sa’i berarti “berjalan” atau “berusaha”. Sedangkan menurut istilah, sa’i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan kembali lagi, sebanyak tujuh kali perjalanan.Ibadah ini dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah, serta dilakukan dengan syarat dan tata cara tertentu.
Sementara itu, menurut Imam Hanafi, sa’i termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan, ibadah tetap sah tetapi harus dibayar dam (denda).
Ada juga ulama seperti Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, dan Ibn Sirrin yang berpendapat bahwa sa’i hukumnya sunnah.
2. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.
3. Dilakukan sebanyak tujuh kali perjalanan (dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali).
4. Dikerjakan di tempat sa’i yang telah ditentukan.
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah termasuk syiar agama Allah. Aku memulai sa’i dengan apa yang didahulukan oleh Allah.” (HR. Muslim)
2. Saat sampai di Bukit Shafa, jemaah disunnahkan menghadap kiblat dan membaca kalimat takbir dan tauhid sebanyak tiga kali:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan musuh-musuh-Nya seorang diri.” (HR. Muslim)
3. Selama perjalanan antara Shafa dan Marwah, jemaah dianjurkan banyak berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan berdoa. Bagi jemaah laki-laki, disunnahkan berlari-lari kecil di antara dua lampu hijau yang menandai tempat Sa’i Rasulullah SAW dahulu. Di titik ini, disunnahkan membaca doa:
“Ya Rabb, ampunilah aku, rahmatilah aku, sungguh Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia.”
4. Terakhir, sa’i disunnahkan dilakukan secara berturut-turut (muwalat) tanpa jeda yang tidak perlu, kecuali jika ada uzur atau halangan tertentu.
Nah, itu tadi ulasan lengkap tentang sa’i. Semoga bisa menjadi panduan bermanfaat.
Hukum Sa’i
Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa sa’i merupakan rukun haji dan umrah. Artinya, jika tidak dikerjakan, maka haji dan umrah dianggap tidak sah.Sementara itu, menurut Imam Hanafi, sa’i termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan, ibadah tetap sah tetapi harus dibayar dam (denda).
Ada juga ulama seperti Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, dan Ibn Sirrin yang berpendapat bahwa sa’i hukumnya sunnah.
Syarat-Syarat Sa’i
1. Sa’i harus didahului dengan thawaf.2. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.
3. Dilakukan sebanyak tujuh kali perjalanan (dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali).
4. Dikerjakan di tempat sa’i yang telah ditentukan.
Sunnah-Sunnah dalam Sa’i
1. Sebelum memulai sa’i dari Bukit Shafa, disunnahkan membaca ayat berikut: إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ، أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
2. Saat sampai di Bukit Shafa, jemaah disunnahkan menghadap kiblat dan membaca kalimat takbir dan tauhid sebanyak tiga kali:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan musuh-musuh-Nya seorang diri.” (HR. Muslim)
3. Selama perjalanan antara Shafa dan Marwah, jemaah dianjurkan banyak berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan berdoa. Bagi jemaah laki-laki, disunnahkan berlari-lari kecil di antara dua lampu hijau yang menandai tempat Sa’i Rasulullah SAW dahulu. Di titik ini, disunnahkan membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ إِنَّكَ أَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
4. Terakhir, sa’i disunnahkan dilakukan secara berturut-turut (muwalat) tanpa jeda yang tidak perlu, kecuali jika ada uzur atau halangan tertentu.
Nah, itu tadi ulasan lengkap tentang sa’i. Semoga bisa menjadi panduan bermanfaat.