Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Perbedaan Embarkasi dan Debarkasi

Ma'rifah Nugraha
0
Embarkasi Makassar. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Saat bersiap menjalani ibadah haji, ada banyak istilah yang akan sering kita dengar. Dua di antaranya adalah embarkasi dan debarkasi.

Mengutip laman Bank Mega, kedua istilah ini sangat penting dipahami, karena berkaitan langsung dengan proses keberangkatan dan kepulangan jemaah haji Indonesia dari dan ke Tanah Suci. Yuk simak ulasannya.

Apa Itu Embarkasi dan Debarkasi Haji?

Melansir dari Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI Nomor 67 Tahun 2004, embarkasi haji adalah bandara yang menjadi titik awal keberangkatan jemaah haji menuju Arab Saudi.

Biasanya, embarkasi ini terintegrasi dengan asrama haji embarkasi, tempat para jemaah menginap, menjalani pemeriksaan dokumen, kesehatan, hingga manasik terakhir sebelum terbang.

Sementara itu, debarkasi adalah bandara di Indonesia tempat jemaah kembali dari Arab Saudi usai menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Jadi, proses ini seperti pintu keluar-masuk jemaah haji dari dan ke Tanah Air.

Tentu, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki embarkasi dan debarkasi sendiri. Hanya wilayah tertentu yang memenuhi persyaratanlah yang ditetapkan sebagai lokasi embarkasi haji.

Syarat Suatu Wilayah Bisa Menjadi Embarkasi dan Debarkasi Haji

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 36 Tahun 2020, dijelaskan ada tiga syarat utama agar suatu bandara bisa dijadikan embarkasi atau debarkasi haji:

1. Kuota Haji Tercukupi

Wilayah tersebut harus memiliki minimal 4.000 jemaah haji per tahun. Angka ini dianggap cukup untuk mendukung operasional keberangkatan dan kepulangan jemaah secara efisien.

2. Fasilitas Bandara Memadai

Bandara embarkasi/debarkasi wajib memiliki:
  • Status internasional dan terbuka untuk penerbangan dari dan ke luar negeri.
  • Fasilitas keselamatan dan keamanan yang sesuai standar internasional.
  • Kemampuan untuk melayani pesawat berbadan lebar (wide body) dengan kapasitas minimal 360 penumpang.
  • Tempat parkir khusus untuk minimal dua pesawat haji.
  • Ruang tunggu yang bisa menampung satu kloter jemaah tanpa mengganggu penumpang reguler.
  • Fasilitas khusus untuk jemaah disabilitas.
  • Penilaian kelayakan keselamatan dan keamanan dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi.

3. Fasilitas Asrama Haji Lengkap

Nah, ini juga tak kalah penting. Asrama haji sebagai titik transit utama sebelum ke bandara harus memiliki:
  • Daya tampung dua kali lipat kapasitas pesawat.
  • Aula untuk penerimaan dan pemberangkatan jemaah.
  • Fasilitas pelayanan imigrasi, bea cukai, dan karantina.
  • Ruang kantor petugas, ruang layanan satu atap (layanan dokumen, kesehatan, biometrik, penerbangan, dll).
  • Poliklinik dan fasilitas khusus disabilitas.
  • Gudang bagasi dan air zamzam.
  • Masjid, ruang makan, dapur, dan area manasik.
  • Area parkir luas serta sistem keamanan yang memadai.
Itulah perbedaan embarkasi dan debarkasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semoga bermanfaat

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top