Dirjen PHU Soroti Dinamika Bisnis Haji dan Umrah

Ma'rifah Nugraha
0
Dirjen PHU Kemenag menghadiri Dialog Publik tentang Amandemen Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, buka suara soal dinamika regulasi haji dan umrah, terutama soal kuota jemaah haji khusus. 

Hal ini ia sampaikan dalam Dialog Publik Amandemen UU Haji dan Umrah yang digelar di Yogyakarta, Minggu, 20 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Tahun 2025.

Turut hadir dalam acara itu Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, serta para pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Hilman mengajak semua pihak memahami dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang terus bergerak seiring waktu.

“Saya ingin meng-highlight beberapa hal terkait proses bisnis haji yang mana Bapak dan Ibu lebih berpengalaman dari saya sebagai pelaku usaha haji dan umrah selama belasan tahun dan sudah berkali-kali melalui perubahan regulasi,” ujar Hilman.

Ia menyebut, kebijakan terkait kuota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baru bisa diterapkan mulai tahun 2022.

Pasalnya, pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia akibat pandemi.

"Berdasarkan UU tersebut kuota untuk jemaah haji khusus sebesar 8%," jelasnya.

Hilman juga menyinggung kondisi kebijakan haji di Arab Saudi yang kerap berubah. Ia menilai pelaku usaha harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut.

"Empat tahun menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) banyak sekali perubahan bisnis yang terjadi di Saudi, tentu kita harus bisa mengimbangi,” tutur Hilman.

Tak hanya dari pihak Saudi, perubahan juga tengah terjadi di dalam negeri.

Hilman menyampaikan bahwa pengelolaan haji dan umrah ke depan tidak lagi di bawah Kementerian Agama. Nantinya, tugas itu akan sepenuhnya diambil alih oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

“Masa depan haji dan umrah saat ini ada di badan haji,” tutup Hilman.

Untuk diketahui,pada tahun 2025 BP Haji masih dalam tahap transisi. Pelaksanaan operasional haji masih dikelola bersama dengan Ditjen PHU Kemenag. Penyerahan penuh baru akan dilakukan pada musim haji tahun 2026.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top