Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M untuk segera menyelesaikan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Melansir dari akun Instagram resmi Kemenhaj, Kamis, 11 Desember 2025 , pelunasan tahap I BPIH sudah dibuka bagi jemaah haji reguler maupun khusus.
Batas waktu pelunasan ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Desember 2025 untuk jemaah haji reguler
- 24 Desember 2025 untuk jemaah haji khusus.
“Kemenhaj mengimbau jemaah yang akan berangkat pada musim haji 2026 untuk segera menuntaskan pelunasan sebelum batas waktu tersebut,” tulis Kemenhaj.
Kemenhaj menegaskan bahwa pelunasan ini bersifat wajib bagi jemaah yang telah ditetapkan berangkat tahun ini. Keterlambatan dapat memengaruhi status keberangkatan.
Selain pelunasan, Kemenhaj juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah. Bagi yang belum menjalani proses tersebut, diimbau segera memeriksakan kondisi kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Proses pemeriksaan kesehatan membutuhkan waktu sehingga sebaiknya dilakukan sesegera mungkin,” kata Kemenhaj.
Jemaah yang mengalami kendala terkait pelunasan atau pemeriksaan kesehatan dapat menghubungi layanan pengaduan melalui email pengaduan@haji.go.id.


