Apakah Paspor Umroh Sama dengan Paspor Biasa? Ini Penjelasannya

Ma'rifah Nugraha
0
Paspor. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Banyak orang masih bingung tentang perbedaan antara paspor umroh dan paspor biasa. Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari calon jamaah yang akan menunaikan ibadah umroh ke Arab Saudi.

Apa Itu Paspor?

Menurut laman Imigrasi Yogyakarta, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya sebagai izin untuk bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Di dalam paspor terdapat data diri pemegangnya, seperti:
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Foto
  • Nomor paspor
  • Tempat dan tanggal penerbitan
  • Tanggal kedaluwarsa

Lalu, Apakah Paspor Umroh dan Paspor Biasa Itu Sama?

Paspor umroh sebenarnya adalah paspor biasa. Perbedaannya hanya pada tujuan penggunaannya. Paspor yang digunakan untuk keperluan umroh tetap merupakan paspor biasa yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Paspor ini juga bisa digunakan untuk keperluan lain seperti haji, wisata, pengobatan, bekerja, maupun magang di luar negeri.

Syarat Membuat Paspor untuk Umroh

Meskipun jenis paspornya sama, ada beberapa persyaratan khusus jika paspor digunakan untuk umroh. Salah satunya adalah surat rekomendasi dari biro travel umroh yang terdaftar resmi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 serta surat edaran dari Dirjen Imigrasi tertanggal 22 Februari 2023, berikut persyaratan membuat paspor untuk umroh:
1. e-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
4. Surat rekomendasi dari Biro Travel Umroh

Nah, itulah informasi singkat mengenai paspor umroh yang ternyata sama dengan paspor biasa.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top