13 Asosiasi Tolak Umrah Mandiri, Nilai RUU PIHU Rugikan Jemaah

Ma'rifah Nugraha
0
13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah menyatakan penolakan tegas terhadap legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam RUU PIHU. Foto Himpuh News.

BeritaHaji.id - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah menyatakan penolakan tegas terhadap legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Alasannya bukan cuma soal teknis perjalanan. Mereka menilai kebijakan ini bisa membuka celah penipuan, melepas perlindungan bagi jemaah, dan yang paling krusial mengancam ekosistem ekonomi umat yang selama ini tumbuh lewat jasa penyelenggara resmi.

"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia," tegas Juru Bicara 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, dalam konferensi pers di Ballroom Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Firman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), menilai umrah mandiri bisa menyebabkan kebocoran devisa dan menyingkirkan peran pelaku resmi.

"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," ujar Firman, dikutip dari Himpuh News.

Penolakan ini bukan hanya demi keberlangsungan biro perjalanan. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa jemaah berisiko kehilangan perlindungan, baik dari aspek keamanan hingga kenyamanan.

Terlebih, potensi penipuan dinilai semakin terbuka jika jemaah dibiarkan mengurus perjalanan umrah secara mandiri lewat platform daring atau pihak yang tak punya izin resmi.

"Peran PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) resmi bukan sekadar agen perjalanan, tetapi pelindung jemaah, penopang ekonomi, dan berbasis keumatan," ujar Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari.

Zaky juga menekankan bahwa ekosistem ekonomi yang terlibat dalam sektor haji dan umrah sangat besar dan melibatkan banyak pihak, termasuk UMKM.

"Sektor haji khusus dan umrah memiliki nilai tidak kurang dari Rp 30 triliun per tahun, dikelola oleh 3.421 perusahaan berizin resmi PPIU/PIHK yang menggaji ratusan ribu pelaku usaha, termasuk ribuan mitra UMKM seperti penjahit ihram, katering, transportasi, dan penginapan," jelasnya.

"Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, membuat banyak usaha terpuruk, dan ribuan mitra UKM kolaps," tambah Zaky.

13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Kompak

Berikut daftar lengkap 13 asosiasi yang hadir dan menyatakan penolakan terhadap umrah mandiri:
1. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
2. Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
3. Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
4. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHIRASI)
5. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami (ASPHURI)
6. Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
7. Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI)
8. Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
9. Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
10. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
11. Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah (KESTHURI)
12. Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI)
13. Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top