ICW Laporkan Dugaan Korupsi Dana Haji 2025

Ma'rifah Nugraha
0
ICW melaporkan dugaan korupsi dana haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama ke KPK. Foto ICW.

BeritaHaji.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dana haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan ini menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga terlibat dalam praktik curang dalam layanan masyair hingga penyediaan katering untuk jemaah.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan tiga permasalahan yang menimbulkan dugaan korupsi pada penyediaan layanan masyair dan katering,” ujar ICW dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi ICW, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dugaan Monopoli Layanan Masyair

ICW menyebut dugaan korupsi pertama terjadi dalam penunjukan penyedia layanan masyair pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Pertama, dalam memberikan layanan masyair bagi jemaah haji, patut diduga terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pemilihan dan penunjukan penyedia. Potensi tersebut tercermin ketika tim penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dua dari total delapan penyedia yang dimiliki oleh satu individu. Hal tersebut dibuktikan dari kesamaan nama dan kesamaan alamat," bunyi keterangan ICW.

Total nilai kontrak dari dua penyedia tersebut mencapai Rp667,58 miliar, atau 33% dari total kontrak layanan senilai Rp2,02 triliun.

ICW menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:

“Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut: berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Dugaan Pungutan pada Katering

Masalah kedua, ICW mengendus adanya dugaan pungutan liar oleh pejabat Kemenag dalam pengadaan katering jemaah haji.

"Setiap jamaah mendapatkan tiga kali makan per hari. Konsumsi yang diberikan maksimal 72 kali. Biaya makan pagi sebesar SAR 10 atau sekitar Rp43.000-an, makan siang sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an, dan makan malam sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an. Sehingga, total biaya per jamaah untuk satu hari makan sekitar Rp173.000an," bunyi keterangan.

Namun, ICW menduga ada pungutan sebesar SAR 0,8 (sekitar Rp3.400) per kali makan, atau SAR 2,4 (Rp10.000) untuk tiga kali makan per hari.

Jika dikalikan dengan seluruh jemaah haji tahun 2025, dugaan pungutan tersebut bisa merugikan negara dan jemaah hingga Rp51,03 miliar.

Porsi Tak Sesuai, Kalori Kurang

Temuan ketiga ICW menyangkut spesifikasi makanan yang diterima jemaah. Berdasarkan metode food weighing, ICW menduga makanan yang disajikan tidak sesuai kontrak.

"Hasilnya, patut diduga terdapat pengurangan makanan yang diterima oleh jamaah haji sekitar SAR 4 atau sekitar Rp17.000-an per satu kali makan," bunyi keterangan.

Jika pengurangan spesifikasi itu terjadi secara menyeluruh, ICW memperkirakan kerugian negara mencapai Rp255,18 miliar.

Tak hanya itu, ICW menyoroti bahwa menu makanan jemaah juga tak memenuhi kebutuhan gizi harian.

"ICW menganalisis bahwa Kementerian Agama dalam menyediakan konsumsi bagi 203.320 jamaah haji, patut diduga tidak mempertimbangkan Angka Kecukupan Energi (AKE) sebagai rujukan dalam menyusun menu makanan," lanjut ICW.

Menu yang disajikan 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur rata-rata hanya mengandung 1.729-1.785 kilokalori. Padahal, berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2019, AKE per orang per hari seharusnya 2.100 kilokalori.

Menutup laporannya, ICW mendesak KPK untuk segera menyelidiki dan mengusut semua pihak yang terlibat.

"ICW mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana haji, khususnya berkaitan dengan layanan masyair dan penyediaan konsumsi. Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk membongkar setiap aktor yang patut diduga terlibat dalam kasus tersebut," pungkas pernyataan resmi ICW.

Untuk diketahui, total biaya manfaat yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M mencapai Rp6,8 triliun. Dana ini mencakup layanan masyair, katering, akomodasi, hingga transportasi jemaah selama di Arab Saudi.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top