Komisi VIII DPR Tolak Wacana Peleburan BPKH ke BP Haji, Ini Alasannya

Ma'rifah Nugraha
0
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Foto DPR.

BeritaHaji.id - Wacana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memantik reaksi dari DPR. 

Komisi VIII tegas menolak usulan tersebut dan menilai pemisahan lembaga tetap jadi pilihan terbaik demi menjaga tata kelola yang bersih dan transparan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil opsi peleburan dua lembaga tersebut. Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji adalah prinsip penting yang tidak bisa dikompromikan.

"Pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji penting untuk menghindari konflik kepentingan. Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," ujar Marwan, dilansir dari NU Online, Rabu, 6 Agustus 2025.

Marwan menambahkan, langkah pemisahan ini dinilai sebagai cara untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang akuntabel dan transparan.

Meski begitu, Komisi VIII DPR masih terus mengkaji format pemisahan yang paling ideal. Marwan menyebut pihaknya masih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hasil akhir regulasi bersifat inklusif dan memberi manfaat jangka panjang.

“Nanti kita lihat pendapat masyarakat dan pemerintah," ujarnya.

“Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” sambungnya.

Sebelumnya, usulan peleburan BPKH ke BP Haji disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muchamad Yusuf Irfan. Ia mengemukakan dua opsi bentuk kelembagaan keuangan haji ke depan.

Opsi pertama, BPKH dilebur ke dalam BP Haji sesuai dengan arahan Presiden. Dalam skema ini, BP Haji akan menjadi otoritas tunggal yang menangani seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengelolaan keuangan.

Sementara opsi kedua, BPKH tetap berdiri sebagai lembaga terpisah, namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Menurut Yusuf, opsi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem birokrasi.

Sebagai informasi, rencana ini mencuat seiring pembahasan revisi dua undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kini, Komisi VIII DPR RI masih terus menggali berbagai masukan sebelum mengambil keputusan final terkait format kelembagaan yang akan diadopsi dalam revisi regulasi tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top