KPK Wanti-wanti Kementerian Haji soal Pengadaan Layanan Haji 2026

Ma'rifah Nugraha
0
Audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto KPK.

BeritaHaji.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pelaksanaan haji 2026.

Hal ini dinilai penting mengingat nilai perputaran dana yang mencapai Rp17 triliun hingga Rp20 triliun, dengan jumlah jemaah sebanyak 221 ribu orang.

“Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pimpinan KPK dalam pertemuan bersama jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2025.

Ia menegaskan, keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan publik mengawasi jalannya proses, sekaligus mencegah persoalan yang pernah terjadi pada pelaksanaan haji sebelumnya mulai dari urusan kuota hingga layanan di lapangan.

Menurut Setyo, pengelolaan dana besar dalam penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang akuntabel. Karena itu, KPK siap memperkuat kerja sama untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih dan profesional.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan layanan haji yang transparan dan efektif. 

Ia menegaskan pihaknya akan menggandeng KPK dalam upaya pencegahan penyimpangan.

“Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh presiden,” ucap Irfan.

Dalam pertemuan itu, Irfan juga memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, seperti potensi markup dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. 

"Kerugian negara bisa muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria," ujatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menilai risiko terbesar bukan hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga praktik pemberian upeti terkait kuota keberangkatan.

“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat,” kata Fitroh.

Fitroh juga menyoroti pentingnya menghindari konflik kepentingan serta memastikan setiap proses pengadaan terdokumentasi dengan baik sebagai langkah pencegahan dini.

Selain soal pengadaan, Kementerian Haji dan Umrah turut meminta bantuan KPK melakukan pelacakan atau tracing terhadap sejumlah calon pejabat yang berpindah dari Kementerian Agama ke kementerian baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan pejabat yang bertugas bebas dari potensi masalah hukum.

“Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami,” ujar Irfan.

Menanggapi hal itu, KPK menyambut baik kerja sama tersebut. Lembaga antikorupsi itu akan memberikan dukungan berupa hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan haji tahun 2026.

Setyo menambahkan, perbaikan tata kelola layanan haji perlu dijalankan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia optimistis perubahan positif bisa diwujudkan.

“Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, (layanan haji) ini akan sangat berubah untuk menuju yang lebih baik,” tutup Setyo.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top