3 Alasan Revisi UU Keuangan Haji Dinilai Mendesak

Ma'rifah Nugraha
0

 

Jemaah haji Indonesia. Foto Ist.

Jakarta. BeritaHaji.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah menjadi kebutuhan mendesak. 

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, perubahan regulasi ini penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.

Pernyataan tersebut disampaikan Abidin dalam rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, 6 November 2025.

“Hal itu untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini,” ujar Abidin, dikutip dari laman PDIP.

Menurutnya, penyusunan RUU ini telah melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, juga dilibatkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), penyedia layanan perjalanan ibadah haji, serta pakar dan akademisi.

“Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan 6 pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada 8 isu krusial. Di antaranya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH,” jelas Abidin.

Ia menyebut ada tiga urgensi utama yang menjadi dasar revisi UU tersebut.

Pertama, optimalisasi tugas dan kewenangan BPKH yang dinilai belum berjalan maksimal, terutama dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji.

“Termasuk mekanisme distribusi nilai manfaat bagi para jemaah yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Kedua, penyesuaian dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Abidin, sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakharmonisan regulasi.

"Penyesuaian ini diperlukan untuk menyelaraskan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakharmonisan dalam pengelolaan keuangan haji," katanya.

Ketiga, menyesuaikan dengan dinamika sistem penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya dalam aspek pembiayaan.

“Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tersebut, sehingga pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi jemaah,” tambahnya.

Lebih jauh, Abidin menegaskan revisi UU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, mengingat dana tersebut merupakan amanah dari umat yang mendaftar ibadah haji.

Ia juga menyambut baik sikap Kementerian Agama yang memastikan kelanjutan peran BPKH pasca-revisi nanti.

Komisi VIII DPR RI, kata Abidin, berkomitmen mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan demi kesejahteraan jemaah haji Indonesia.

Abidin Fikri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses legislasi ini guna mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top