Kuota Haji 2026 Berubah, Ini Rumus Baru Pembagian Tiap Provinsi

Ma'rifah Nugraha
0
Alokasi kuota jemaah haji. Foto Kemenhaj RI, @kemenhaj.ri.


Jakarta. BeritaHaji.id - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati biaya dan mekanisme baru penentuan kuota haji 2026. Salah satu perubahan besar terletak pada pola perhitungan jemaah haji per provinsi yang kini mengacu pada masa tunggu yang disamaratakan menjadi 26 tahun.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) menyebut, pola baru ini tak lagi sekadar mengacu pada jumlah penduduk, tapi juga memperhitungkan jumlah pendaftar di tiap wilayah. Semakin banyak calon jemaah yang terdaftar, semakin besar pula kuota haji yang diberikan ke provinsi tersebut.

“Rumus ini memastikan pembagian kuota dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis data riil daftar tunggu jemaah di seluruh provinsi Indonesia,” tulis akun resmi Kemenhaj RI, @kemenhaj.ri, dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.

Rumus Baru Pembagian Kuota

Kemenhaj menjelaskan, kuota haji tiap provinsi dihitung menggunakan formula:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional.

Contohnya, untuk Provinsi Aceh yang memiliki 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 jemaah, perhitungannya menjadi:

144.076 ÷ 5.398.420 × 203.302 = 5.426 jemaah.

Dengan demikian, kuota Aceh untuk musim haji 2026 ditetapkan sebanyak 5.426 orang.

Kemenhaj menegaskan, kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Setelah periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan rumus baru ini.

“Bila memerlukan penyesuaian dengan kondisi terkini, bukan tidak mungkin akan ada pola baru yang diterapkan,” tulis Kemenhaj.

Kementerian juga menekankan komitmen menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Kemenhaj RI berkomitmen menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, demi memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia," tulis kemenhaj.

Sebaran Kuota Haji 2026 per Provinsi

Berdasarkan data Komisi VIII DPR RI, berikut rincian kuota haji reguler 2026 di setiap provinsi:
  • Aceh: 5.426 jemaah
  • Sumut: 5.913
  • Sumbar: 3.928
  • Riau: 4.682
  • Jambi: 3.276
  • Sumsel: 5.895
  • Bengkulu: 1.354
  • Lampung: 5.827
  • DKI Jakarta: 7.819
  • Jabar: 29.643
  • Jateng: 34.122
  • DIY: 3.748
  • Jatim: 42.409
  • Bali: 698
  • NTB: 5.798
  • NTT: 516
  • Kalbar: 1.855
  • Kalteng: 1.559
  • Kalsel: 5.187
  • Kaltim: 3.189
  • Sulut: 402
  • Sulteng: 1.753
  • Sulsel: 9.670
  • Sultra: 2.063
  • Maluku: 587
  • Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
  • Bangka Belitung: 1.077
  • Banten: 9.124
  • Gorontalo: 608
  • Malut: 785
  • Kepulauan Riau: 1.085
  • Sulbar: 1.450
  • Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
  • Kalimantan Utara: 489

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top