Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang konpers didapingin pimpinan dan anggota komisi VIII DPR usai menetapkan rata-rata BPIH tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah di DPR, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Jakarta. BeritaHaji.id - Kabar gembira bagi calon jemaah haji. Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.
Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai Rp89,4 juta per jemaah. Penetapan dilakukan usai pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa proses pembahasan tahun ini berlangsung cepat namun tetap penuh tanggung jawab.
“Pembahasan kali ini luar biasa karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” ujar Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, dikutip dari laman DPR RI.
Komposisi Biaya dan Surplus Keuangan
BPIH 2026 terdiri dari dua komponen utama. Pertama, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya. Kedua, biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.“Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar,” kata Marwan.
Ia menambahkan, surplus tersebut menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pengelolaan dana haji. “Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” lanjutnya.
Komisi VIII menegaskan bahwa penurunan biaya tidak akan mengurangi standar pelayanan bagi jemaah. Fasilitas dan akomodasi tetap menjadi prioritas utama.
“Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering pun dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak asal Indonesia,” jelas Marwan.
Selain itu, living cost sebesar SAR 750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai. Dengan begitu, total biaya yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” tegas Marwan.
Tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi VIII juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar bisa melakukan pelunasan Bipih, sekaligus memastikan dua syarikah penyedia layanan di Arab Saudi Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests memberikan pelayanan maksimal.
Masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Untuk transportasi udara, DPR menegaskan bahwa pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memberikan layanan yang nyaman bagi jemaah.
“Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi. Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid,” tandas Marwan.


