Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo. Foto Kemenhaj.
Jakarta, BeritaHaji.id - Praktik jual beli user Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dipastikan tidak lagi diperbolehkan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus menutup celah praktik percaloan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jamaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Puji, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengalihan maupun jual beli user Siskopatuh. Selama ini praktik tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya percaloan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ia juga menilai berbagai persoalan yang dialami jamaah, mulai dari layanan yang tidak terpenuhi hingga batalnya keberangkatan, berkaitan dengan masih adanya penyelenggara yang tidak mematuhi aturan.
Karena itu, Kemenhaj menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang dibarengi pengawasan efektif serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada jamaah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kemenhaj mengingatkan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi penyelenggara yang tetap mengabaikan ketentuan pemerintah.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum,” kata Puji Raharjo.
Puji menambahkan, keberhasilan penyelenggara haji dan umrah tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi.
PPIHU juga harus menerapkan standar biaya referensi umrah, menghindari perang harga, serta memastikan ketersediaan visa, tiket penerbangan, hotel, dan berbagai layanan pendukung agar ibadah jamaah berlangsung aman, nyaman, dan berkualitas.


.png)