Kemenhaj Beri 6 Klarifikasi soal Rekrutmen PPIH dan CAT

Ma'rifah Nugraha
0
Klarifikasi terkait seleksi PPIH dan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT). Foto Kemenhaj.

BeritaHaji.id - Sorotan publik terhadap proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akhirnya direspons Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, kementerian menyampaikan enam klarifikasi terkait seleksi PPIH dan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).

Kemenhaj menegaskan seluruh kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi petugas haji.

“Kami mengapresiasi setiap kritik dan masukan sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas seleksi petugas haji,” kata Kemenhaj yang dilansir dari akun Instagram @kemenhaj.ri, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Berikut enam klarifikasi Kemenhaj:

1. Surat Rekomendasi Peserta

Kemenhaj menjelaskan bahwa surat rekomendasi merupakan syarat wajib dalam pendaftaran seleksi PPIH. Rekomendasi tidak bersifat formalitas, melainkan bentuk penjaminan kelembagaan atas integritas, rekam jejak, dan kesiapan peserta.

“Jika petugas tidak berkinerja baik, lembaga pemberi rekomendasi juga dimintai pertanggungjawaban,” demikian penjelasan dalam unggahan tersebut.

2. Pengulangan CAT Sesi Pertama

Terkait pengulangan CAT pada sesi pertama, Kemenhaj mengakui adanya kendala teknis pada sistem atau server sehingga ujian harus diulang hingga tiga kali. Atas kondisi itu, kementerian menyampaikan permohonan maaf kepada peserta.

Namun, Kemenhaj menegaskan pengulangan dilakukan pada peserta dan layanan yang sama, bukan pada kelompok berbeda, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan.

3. Peserta dan Layanan yang Terdampak

Kemenhaj menjelaskan, pada hari pelaksanaan CAT terdapat dua sesi ujian dengan delapan kategori layanan. Peserta layanan yang terdampak hanya mengikuti sesi pertama dan tidak melanjutkan sesi kedua.

Kategori layanan yang mengalami kendala meliputi Konsumsi, Media Center Haji (MCH), Lansia dan Disabilitas, serta Perlindungan Jemaah. Sementara kategori layanan lainnya tetap berjalan sesuai jadwal.

4. Nilai yang Ditampilkan di Layar

Menjawab pertanyaan soal nilai CAT, Kemenhaj menjelaskan bahwa nilai yang tampil di layar merupakan nilai akhir setelah diberikan bobot 60 persen sesuai ketentuan.

“Oleh karena itu, nilai maksimal yang ditampilkan adalah 60, bukan 100,” kata Kemenhaj dalam unggahannya.

5. Penempatan Ruang CAT

Kemenhaj juga menanggapi keluhan terkait penempatan ruang ujian. Secara sistem, kursi telah ditandai sesuai nomor peserta. Namun, dengan jumlah peserta yang besar, penataan di lapangan belum optimal.

Kondisi tersebut diakui menjadi catatan penting untuk perbaikan sistem pengelolaan ruang ujian ke depan.

6. Pengawasan Pelaksanaan CAT

Terakhir, Kemenhaj menerima masukan agar pengawasan CAT diperkuat. Pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

“Kami menerima masukan bahwa pengawasan CAT perlu diperkuat. Pengawasan adalah elemen penting untuk menjaga kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi,” tulis Kemenhaj.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top