Dana Belum Cair, 13 Asosiasi Ingatkan Risiko Gagalnya Haji Khusus 2026

Arifah
0
Jemaah di Makkah. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah memperingatkan potensi gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus pada 2026. 

Peringatan itu disampaikan dalam pernyataan tertulis Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, asosiasi menyebut penyelenggaraan haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK.

“Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK, sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda,” sebut asosiasi, dalam keterangan Rabu, 31 Desember 2025.

Asosiasi juga menyoroti belum adanya kepastian jumlah jemaah haji khusus yang dapat diberangkatkan karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.

“Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas,” lanjut pernyataan tersebut.

Di sisi lain, seluruh dana setoran awal jemaah haji khusus sebesar USD 8.000 per orang masih berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini dinilai menghambat PIHK dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

“Sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi,” tulis asosiasi.

Asosiasi merinci sejumlah tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda, yakni 4 Januari 2026 sebagai batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, 20 Januari 2026 sebagai batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat, serta 1 Februari 2026 sebagai batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” tegas pernyataan itu.

Asosiasi juga menilai mekanisme pencairan PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh masih belum sinkron dengan kebutuhan operasional.

“Mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional,” tulis asosiasi.

Menurut asosiasi, kondisi tersebut sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kuota haji khusus tidak terserap.

“Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia,” bunyi pernyataan itu.

Melalui keterangan tertulis tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk segera:
  • Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah
  • Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi
  • Membuka langkah darurat serta dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK
“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh 13 asosiasi haji dan umrah, antara lain AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top