Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Foto BPKH.
Jakarta. BeritaHaji.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah. Dana yang dikembalikan tidak hanya sebatas setoran awal dan pelunasan, tetapi juga mencakup hasil pengelolaan dana tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul, dikutip dari laman BPKH, Minggu 11 Januari 2026.
Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan tetap berpihak pada kepentingan jemaah haji khusus.
Data terbaru BPKH menunjukkan, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) secara kumulatif sekitar USD 685,45.
Sementara itu, jemaah yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu tercatat telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya waktu.
BPKH juga mencatat, jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji berpeluang menerima nilai manfaat yang lebih besar. Hal ini dipengaruhi oleh besaran dana yang dikelola serta perbedaan masa pengelolaan dana.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa dari sisi tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.
Ia menegaskan bahwa BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemiliknya.
Untuk mendukung transparansi, BPKH juga menyediakan fasilitas bagi jemaah untuk memantau saldo dan NMVA secara mandiri melalui aplikasi BPKH APPS.


