Kemenhaj: Diklat PPIH Arab Saudi Bagian dari Seleksi, Tak Semua Peserta Jadi Petugas Haji

Ma'rifah Nugraha
0
Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn) Muftiono. Foto MUI.

Jakarta. BeritaHaji.id – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan segera berakhir pada 30 Januari 2026.

Menjelang penutupan, panitia kembali menegaskan bahwa diklat ini bukan formalitas, melainkan bagian dari proses seleksi ketat calon petugas haji.

Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn) Muftiono, mengatakan sejak hari pertama peserta sudah diingatkan bahwa mengikuti diklat tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai petugas haji.

“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi,” ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

“Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono.

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun selama proses diklat berlangsung. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan antarpeserta.

Muftiono menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat.

Menurutnya, perlakuan khusus justru akan merusak soliditas dan solidaritas tim.

Dalam diklat ini, seluruh peserta dituntut menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, penguasaan fikih haji dan bahasa Arab, serta kompetensi sesuai bidang layanan masing-masing. Semua aspek itu dinilai secara berkelanjutan selama pelatihan.

Muftiono mengatakan Pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi.

“Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi," ujarnya.

Karena itu, seluruh rangkaian pelatihan wajib diikuti penuh dari awal hingga akhir. Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda secara lengkap akan langsung dinyatakan gugur.

“Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap dinyatakan dikeluarkan dari diklat. Hal yang sama berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) maupun persyaratan lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tegas ini diterapkan untuk memastikan petugas yang lolos benar-benar siap secara kemampuan dan mental dalam melayani jemaah haji Indonesia.

Kebijakan ini, lanjut dia, kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top