Daftar nama yang diumumkan berisi jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Foto Kemenhaj.
BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat pada tahap berikutnya penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.Pengumuman ini disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.
Rilis tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya penundaan keberangkatan sejumlah jemaah haji khusus. Di sisi lain, langkah ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengisian kuota haji khusus tahun berjalan.
Daftar nama yang diumumkan berisi jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Penetapan dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi yang berlaku secara nasional.
Seiring dengan pengumuman itu, pemerintah mengingatkan para jemaah yang namanya tercantum agar segera menyiapkan diri. Jemaah diminta bergerak cepat melengkapi dokumen persyaratan yang menjadi syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK).
Dokumen yang wajib dipenuhi meliputi dokumen istithaah kesehatan, kepesertaan BPJS, serta paspor masing-masing jemaah yang masih berlaku. Kelengkapan dokumen ini dinilai krusial untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyebutkan bahwa proses sinkronisasi data terus dilakukan agar sisa kuota haji khusus dapat terisi secara tepat sasaran. Selain melengkapi dokumen secara mandiri, jemaah juga diminta aktif berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mereka terdaftar.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1447 H/2026 M. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi dokumen istithaah, BPJS, dan paspor masing-masing.,” tulis pernyataan resmi otoritas haji.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status keberangkatannya, daftar lengkap jemaah haji khusus tahap berikutnya dapat diakses melalui situs resmi Kemenhaj di https://haji.go.id. Jemaah juga dapat melakukan koordinasi langsung dengan kantor PIHK masing-masing.
Kementerian Agama turut mengimbau jemaah agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan percepatan keberangkatan haji. Masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Rilis tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya penundaan keberangkatan sejumlah jemaah haji khusus. Di sisi lain, langkah ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengisian kuota haji khusus tahun berjalan.
Daftar nama yang diumumkan berisi jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Penetapan dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi yang berlaku secara nasional.
Seiring dengan pengumuman itu, pemerintah mengingatkan para jemaah yang namanya tercantum agar segera menyiapkan diri. Jemaah diminta bergerak cepat melengkapi dokumen persyaratan yang menjadi syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK).
Dokumen yang wajib dipenuhi meliputi dokumen istithaah kesehatan, kepesertaan BPJS, serta paspor masing-masing jemaah yang masih berlaku. Kelengkapan dokumen ini dinilai krusial untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menyebutkan bahwa proses sinkronisasi data terus dilakukan agar sisa kuota haji khusus dapat terisi secara tepat sasaran. Selain melengkapi dokumen secara mandiri, jemaah juga diminta aktif berkoordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mereka terdaftar.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1447 H/2026 M. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi dokumen istithaah, BPJS, dan paspor masing-masing.,” tulis pernyataan resmi otoritas haji.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status keberangkatannya, daftar lengkap jemaah haji khusus tahap berikutnya dapat diakses melalui situs resmi Kemenhaj di https://haji.go.id. Jemaah juga dapat melakukan koordinasi langsung dengan kantor PIHK masing-masing.
Kementerian Agama turut mengimbau jemaah agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan percepatan keberangkatan haji. Masyarakat diminta hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.


