Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Dibayarkan

Arifah
0
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id– Kementerian Agama (Kemenag) memastikan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. 

Hal ini sekaligus menepis isu adanya pungli dalam proses penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).

“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Kamaruddin Amin menjelaskan keterlambatan SKPP berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pegawai pada Februari 2026. Namun, sejak awal Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi mandat jelas untuk mendukung transisi SDM dan kelancaran penyelenggaraan Haji 2026, termasuk pembayaran gaji pegawai yang dialihkan.

“Kami sama sekali tidak keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj," kata Kamaruddin Amin.

Guna memastikan kelancaran, Sekjen Kemenag telah mengirim surat tertanggal 5 Desember 2025 kepada 34 Kakanwil Kemenag provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Surat itu meminta jajarannya memastikan seluruh program Kemenhaj di daerah tetap dibiayai Kemenag dari sumber anggaran Ditjen PHU, termasuk seleksi petugas haji, serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sampai Januari 2026.

“Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji dan tunjangan melekat mereka tetap dibayarkan sampai Januari 2026, meskipun statusnya sudah beralih. Sebelumnya, ada 21 pegawai yang sudah dialihkan saat masih berbentuk BPH. Total pegawai yang dialihkan hingga Desember 2025 berjumlah 3.528 orang,” ungkap Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi.

Polemik SKPP

Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengusulan SKPP seharusnya sudah tuntas pada 10 Januari 2026 agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan Kemenhaj. SKPP diajukan Kemenag ke Kementerian Keuangan (KPPN) dengan melampirkan KMA pengalihan pegawai, SK Pengangkatan, dan Berita Acara Pelantikan dari Kemenhaj.

“Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan. Padahal SK Pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan SKPP,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, masih ada SK Kemenhaj untuk pegawai UPT Asrama Haji yang diserahkan setelah 10 Januari 2026, sehingga SKPP sebagian pegawai belum terbit. Untuk mengantisipasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat ini menegaskan bahwa gaji bulan Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji dapat dibayarkan Kemenag.

“Langkah berikutnya, tentu harus ada kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj, mengingat status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025,” kata Ahmad Hidayatullah.

Proses pengusulan SKPP tetap berjalan sesuai kelengkapan persyaratan. Mayoritas pengajuan ke Kemenkeu sudah dapat diselesaikan, sehingga gaji pegawai dialihkan diharapkan dapat dibayarkan tepat waktu oleh Kemenhaj.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top