Soal Dana Haji, DPR RI Nilai BPKH Belum Ideal Secara Kelembagaan

Arifah
0
DPR RI (Baleg DPR RI), Saleh Pertaonan Daulay. Foto DPR RI.

Jakarta. BeritaHaji.id – Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum cukup kuat. 

Penilaian itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI), Saleh Pertaonan Daulay, dalam forum resmi parlemen.

Menurut Saleh, dalam kerangka UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH justru terlihat belum memiliki kekuatan kelembagaan yang memadai untuk menjalankan mandatnya secara optimal.

“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam RDP Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji, yang digelar di Gedung Nusantara I, kompleks DPR RI, Senayan, Kamis, 12 Februari 2026.

Saleh menilai, penguatan BPKH menjadi kebutuhan mendesak agar lembaga tersebut benar-benar mampu menjalankan fungsi strategisnya, terutama dalam pengelolaan dan penempatan dana haji yang berdampak langsung pada kemaslahatan jemaah.

Ia mendorong agar BPKH diberi ruang lebih luas untuk melakukan investasi yang memberi manfaat optimal bagi jemaah, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Menurutnya, dana haji bukan dana biasa, melainkan dana umat yang harus dijaga secara ekstra ketat dalam pengelolaannya.

“Uang (haji)ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas politisi Fraksi PAN itu.

Karena itu, Saleh menilai pembenahan tidak bisa setengah-setengah. Seluruh pasal dalam undang-undang yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan haji perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

Selain regulasi, ia juga menyoroti pentingnya penguatan struktur organisasi BPKH agar lembaga tersebut memiliki posisi yang lebih kokoh dalam sistem tata kelola nasional.

Tak hanya itu, aspek nomenklatur dan posisi kelembagaan juga dinilai krusial. Menurut Saleh, BPKH harus ditempatkan sebagai lembaga yang berwibawa dan setara dalam komunikasi lintas institusi.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top