Jemaah umrah mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman. Foto Kemenhaj.
Tangerang. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan jemaah umrah dan haji, termasuk dalam kasus darurat kesehatan yang terjadi di luar negeri.
Kasus terbaru menimpa seorang jemaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026, sepulang dari menunaikan ibadah umrah.
Informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari pihak rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.
Karena kondisi kesehatan jemaah membutuhkan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia, dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.
Di Tanah Air, Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta, menyatakan kesiapannya menerima pasien tersebut. Pihak rumah sakit bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.
Setibanya di Indonesia, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lanjutan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Proses pemulangan dan rujukan medis ini turut didampingi pihak keluarga serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.
Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menyebut negara hadir dalam setiap persoalan yang menimpa jemaah, baik di Arab Saudi, negara transit, maupun di dalam negeri.
“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jum’at, 20 Februari 2026.
Andi menegaskan, pihaknya akan terus memantau kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia.
“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegasnya.
Tak hanya soal medis, Kemenhaj juga menyiapkan langkah administratif lanjutan. Pihaknya akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU terkait tanggung jawab pembiayaan selama proses perawatan.
Menurutnya perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis.
"Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem perlindungan jemaah secara menyeluruh.
"Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup Andi.



.png)