Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Foto Kemenhaj.
BeritaHaji.id - Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menindaklanjuti lima aduan masyarakat yang masuk sepanjang 26–29 Januari 2026.
Aduan tersebut saat ini ditangani melalui tahapan pemanggilan dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyampaikan, seluruh proses penanganan aduan dilakukan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Salah satu aduan yang ditangani berkaitan dengan laporan jamaah umrah terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut menyangkut ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jamaah dengan penawaran awal paket perjalanan.
Pada 29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi pertemuan mediasi antara jamaah dan PPIU yang bersangkutan. Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan berimbang.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.
Harun menjelaskan, mediasi merupakan pendekatan awal yang diutamakan dalam penanganan aduan masyarakat. Langkah ini ditempuh untuk mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang tanpa mengesampingkan kewenangan negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026, seperti dilansir laman haji.go.id.
Ia menambahkan, dari total aduan yang ditangani pada periode tersebut, sebagian lainnya masih berada dalam tahap klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memastikan seluruh proses tetap berjalan dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Harun juga menegaskan, Kemenhaj terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jamaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


