Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Mulai 13 April 2026, Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah jelang musim haji 1447 H/2026 M.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas.
Secara umum, tidak semua orang bisa masuk ke Makkah. Hanya pihak tertentu yang diperbolehkan, yaitu:
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci
Selain itu, ada beberapa aturan tambahan yang juga perlu diperhatikan:
- Batas akhir jemaah umrah meninggalkan Arab Saudi: 18 April 2026
- Izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara: 18 April–31 Mei 2026
- Pemegang visa selain visa haji dilarang masuk atau berada di Makkah selama periode tersebut
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan pembatasan ini adalah langkah rutin menjelang puncak haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, 13 April 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba berangkat haji lewat jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia mengimbau jemaah untuk mematuhi seluruh aturan dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah agar pelaksanaan haji berjalan lancar.


