Muhammadiyah Rilis Penjelasan Fatwa Dam Haji, Ini Tiga Syaratnya

Arifah
0

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas. Foto MUI.

Yogyakarta. BeritaHaji.id – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali menegaskan pandangannya terkait fatwa kebolehan penyembelihan dam (hadyu) haji di luar tanah haram.

Ketentuan ini dijelaskan sebagai respons atas berbagai pertanyaan yang terus mengemuka dari sejumlah pihak.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari banyaknya permintaan dan konsultasi, baik dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), pimpinan persyarikatan di berbagai tingkatan, hingga instansi pemerintah.

“Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa ini karena banyaknya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan Hamim dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu, 8 April 2026.

Ia menyebut, proses kajian fatwa tersebut tidak berlangsung singkat, melainkan telah dibahas sejak 2022 dan melalui diskusi panjang selama kurang lebih empat tahun, termasuk pada masa kepemimpinan sebelumnya di Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah saat dipimpin Syamsul Anwar.

Setelah melalui kajian mendalam, Majelis Tarjih memutuskan bahwa penyembelihan dam haji dapat dilakukan di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, dengan sejumlah syarat tertentu.

Salah satu alasan yang menjadi dasar adalah potensi pencemaran lingkungan jika penyembelihan dilakukan dalam jumlah besar di tanah haram. Hamim menggambarkan besarnya volume penyembelihan saat musim haji yang mencapai jutaan ekor.

“Penyembelihan dalam jumlah besar bisa menimbulkan pencemaran, baik dari darah maupun limbah hewan,” jelasnya.

Syarat lain yang dipertimbangkan adalah risiko hilangnya manfaat daging dam jika tidak dikelola secara optimal. Menurut Hamim, hal tersebut berpotensi menghilangkan manfaat besar yang seharusnya bisa dirasakan masyarakat.

Ketiga, kebolehan pemindahan penyembelihan juga dinilai relevan apabila di negara asal, seperti Indonesia, masih terdapat masyarakat yang mengalami kekurangan gizi dan kemiskinan.

Hamim menegaskan bahwa ketentuan ini berlandaskan pada Surah Al-Hajj ayat 36, yang memerintahkan agar daging hewan dam dimakan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, baik yang tidak meminta maupun yang meminta.

“Kalau tidak dimanfaatkan, maka potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia menjadi hilang,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi saat ini berbeda dengan masa lalu karena kebutuhan konsumsi jemaah haji sudah terpenuhi melalui layanan katering dan fasilitas pemerintah. Karena itu, menurutnya, alasan hukum dalam ketentuan tersebut perlu dipahami secara kontekstual.

Hamim merujuk pada kaidah ushul fikih: “Al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman,” yang berarti hukum bergantung pada ada atau tidaknya illat.

Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih juga menafsirkan frasa balighal ka‘bah tidak hanya secara harfiah, melainkan sebagai simbol diterimanya ibadah oleh Allah. Pandangan ini diperkuat dengan ayat: “Lan yanalallaha luhumuha wala dima’uha walakin yanaluhut taqwa minkum”.

Selain itu, prinsip kemudahan dalam ibadah atau taisir juga menjadi pertimbangan penting dalam fatwa tersebut.

Hamim menegaskan, pandangan serupa juga telah ditemukan dalam literatur fikih klasik dari berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang membolehkan kondisi tertentu dalam pelaksanaan penyembelihan dam.

“Fatwa ini bukan yang pertama, tetapi penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi kekinian,” katanya.

Ia juga menyinggung praktik pada masa Nabi Muhammad SAW yang menurutnya tidak terbatas hanya di sekitar Ka’bah, melainkan memiliki fleksibilitas lokasi penyembelihan di wilayah Makkah.

Menurutnya, konteks tersebut dapat menjadi dasar perluasan makna dalam kondisi saat ini, termasuk kemungkinan pelaksanaan di luar tanah haram jika membawa kemaslahatan yang lebih besar.

Di akhir pemaparannya, Hamim menekankan bahwa tujuan utama fatwa ini adalah memastikan manfaat dam haji dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia, bukan justru kehilangan manfaatnya,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top