Jakarta. BeritaHaji.id - Pemerintah memperkuat langkah penanganan praktik haji ilegal yang masih marak terjadi menjelang musim haji 1447 H/2026 M.
Salah satu temuan terbaru, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Arab Saudi karena diduga terlibat penipuan dan promosi haji ilegal.
Kasus ini mencuat dalam audiensi antara Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Dedi Prasetyo. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan haji non-prosedural sekaligus penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” jelas Dahnil, ditulis Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menyebut praktik penipuan berkedok haji masih kerap terjadi, terutama melalui iklan-iklan palsu yang beredar di berbagai platform.
“Hari ini kami melakukan update perkembangan penanganan haji ilegal. Praktik penipuan melalui iklan-iklan haji palsu masih terjadi dan ini membutuhkan kerja bersama lintas institusi, termasuk dukungan penuh dari Polri,” ujar Dahnil.
Untuk menangani persoalan ini, pemerintah mengandalkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Satgas ini bertugas mengawasi, mencegah, hingga menindak praktik penipuan dan keberangkatan haji non-prosedural.
Tak hanya penindakan, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban. Salah satunya dengan memperluas keterlibatan Polri dalam operasional haji.
“Kami bersepakat akan ada tambahan personel Polri di Saudi untuk mendukung tata kelola, pengamanan, serta kenyamanan jemaah Indonesia. Ke depan, struktur Amirul Hajj juga akan melibatkan unsur Polri,” katanya.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Wakapolri bahkan turut mendampingi Amirul Hajj untuk memastikan aspek keamanan dan perlindungan jemaah berjalan optimal.
Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dalam penanganan kasus haji ilegal, baik di dalam negeri maupun dengan otoritas Arab Saudi.
“Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami melihat ada pelaku yang berulang bahkan residivis, sehingga langkah hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji menunjukkan tren yang cukup signifikan. Beberapa kasus berhasil diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses hukum.
“Ada yang dapat diselesaikan melalui mediasi, tetapi jika gagal maka proses hukum akan berjalan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Polri juga terus menjalin komunikasi intensif dengan aparat keamanan Arab Saudi terkait penanganan kasus yang melibatkan WNI selama musim haji.
Pemerintah pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji non-prosedural yang beredar, terutama di media sosial. Calon jemaah diminta memastikan visa dan penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan resmi agar ibadah berjalan aman dan lancar.

.png)
