Buya Gusrizal Angkat Bicara soal Polemik Dam Haji di Tanah Air

Arifah
0

Anggota Musyrif Dini PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal. Foto Kemenhaj.

Makkah. BeritaHaji.id - Di tengah pelaksanaan ibadah haji 2026, perbedaan pandangan soal lokasi penyembelihan hewan Dam kembali menjadi perhatian.

Anggota Musyrif Dini PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal, meminta jemaah tidak larut dalam perdebatan dan tetap fokus menjalankan ibadah dengan tenang.

Menurut Buya, perbedaan pandangan dalam masalah fikih merupakan hal yang wajar. Ia menilai umat tidak perlu dipaksa mengikuti satu fatwa tertentu selama masing-masing memiliki dasar ijtihad yang jelas.

"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang," kata Buya saat ditemui di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat, 15 Mei 2026.

Pernyataan itu muncul setelah adanya rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut penyembelihan hewan Dam di luar Arab Saudi tidak sah.

Di sisi lain, ada pula lembaga keagamaan yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Indonesia.

"Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat," ujar Buya Gusrizal.

Buya yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi menjelaskan kedua pandangan sebenarnya memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram tidak bersifat wajib, sementara fatwa MUI mengharuskan penyembelihan di Tanah Haram.

Karena itu, jika Dam disembelih di Tanah Haram, kedua pandangan sama-sama menganggap pelaksanaannya sah.

Ia pun mengingatkan agar perbedaan ijtihad tidak dipertentangkan secara berlebihan di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat. Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa membingungkan jemaah.

"Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti (pemberi fatwa), bukan pada pundak mustafti (jemaah yang mengikuti)," tegasnya.

Terkait tugas PPIH, Buya memastikan para Musyrif Dini tetap mengawal penyembelihan Dam di Tanah Haram agar berjalan sesuai syariat dan regulasi pemerintah Arab Saudi.

"Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan," jelasnya.

Sementara bagi jemaah yang memilih penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga yang akuntabel dan transparan.

Ia juga berharap laporan pelaksanaan penyembelihan dapat dipertanggungjawabkan kepada penyelenggara haji.

Menjelang akhir keterangannya, Buya mengaku akan mengupayakan pertemuan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji selesai guna mencari titik temu.

"Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top