Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Foto Kemenhaj.
Makkah. BeritaHaji.id - Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam yang tak sesuai aturan, hingga merekam perempuan lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan para WNI tersebut kini menjalani pemeriksaan di dua wilayah berbeda.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026.
Yusron menyebut, dua dari 19 WNI itu telah dibebaskan bersyarat. Keduanya berasal dari perkara berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan kasus penjualan dam.
Untuk kasus pengambilan video tanpa izin, yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Ia menjelaskan, proses hukum di Arab Saudi membedakan pidana umum dan pidana khusus. Karena itu, nasib para WNI tersebut bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.
Sementara itu, dari empat kasus penjualan dam, satu orang juga telah dibebaskan bersyarat lantaran alat bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Di akhir keterangannya, Yusron meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan status para WNI tersebut masih sebatas tertuduh.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.

