Mobil Pengantar Haji Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek, 4 Tewas

Arifah
0
Mobil tertabrak KA Argo Bromo Anggrek. Foto Polres Grobogan.

Grobogan. BeritaHaji.id - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat, 1 Mei 2026 dini hari.

Sebuah mobil Toyota Avanza tertabrak KA Argo Bromo Anggrek hingga menewaskan empat orang.

Menghimpun dari laman Inews, mobil tersebut diketahui membawa sembilan penumpang yang merupakan rombongan pengantar jemaah calon haji asal Grobogan. Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara saat kejadian.

Saat melintasi rel, mobil diduga berhenti di atas jalur karena mesin mati. Di waktu bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya melintas dalam jarak dekat sehingga tabrakan tak bisa dihindari.

Peristiwa itu terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, antara Stasiun Panunggalan dan Kradenan sekitar pukul 02.52 WIB.

Benturan keras membuat mobil terpental sekitar 20 meter, menghantam tiang jaringan telekomunikasi, lalu terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

Empat korban tewas dalam kejadian ini, yakni Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dengan luka ringan.

Akibat insiden tersebut, KA Argo Bromo Anggrek sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan untuk pemeriksaan sarana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ujar Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif dikutip dari iNews Semarang.

PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan duka atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintasi jalur kereta.

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” ucapnya.

KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan, baik kepada internal maupun masyarakat, guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top