Masjid Nabawi. Foto Kemenag.
Madinah. BeritaHaji.id - Jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah diminta memperhatikan sejumlah aturan saat beribadah di Masjid Nabawi.
Imbauan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah RI seiring meningkatnya jumlah jemaah yang memadati kawasan masjid pada masa pemulangan haji.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh jemaah yang datang dari berbagai negara. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di area-area tertentu, termasuk di dalam Masjid Nabawi dan Raudah.
Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan utama jutaan jemaah haji dan peziarah dari berbagai negara setiap tahunnya. Tingginya jumlah pengunjung membuat otoritas Arab Saudi menerapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi selama berada di kawasan masjid.
Mengutip laman Himpuh, berikut 12 imbauan yang perlu diperhatikan jemaah saat berada di Masjid Nabawi:
1. Dilarang membagikan uang secara langsung di dalam area Masjid Nabawi. Penyaluran bantuan keuangan harus dilakukan melalui lembaga resmi di Arab Saudi.
2. Tidak diperkenankan membawa tas maupun barang bawaan ke dalam Masjid Nabawi.
3. Dilarang mewakafkan atau menghadiahkan mushaf Al-Qur'an ke Masjid Nabawi, kecuali mushaf yang dicetak oleh Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif.
4. Manfaatkan Pusat Pelayanan Inayah (Care Centers) apabila membutuhkan bantuan selama berada di kawasan masjid.
5. Jangan duduk di koridor maupun jalur pejalan kaki agar tidak mengganggu arus pergerakan jemaah lain.
6. Hindari tindakan saling mendorong dan menjauhi area yang mengalami kepadatan tinggi.
7. Utamakan ibadah dan kurangi aktivitas dokumentasi seperti mengambil foto maupun video.
8. Dilarang menggunakan stopkontak di dalam masjid untuk mengisi daya perangkat elektronik.
9. Hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar demi alasan keamanan.
10. Orang tua atau pendamping diminta selalu mengawasi anak-anak selama berada di area masjid.
11. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area Masjid Nabawi maupun halamannya.
12. Jemaah yang ingin beribadah di Raudah wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi resmi. Selain itu, tidak diperbolehkan melaksanakan salat di koridor atau jalur pejalan kaki masjid.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku serta mengikuti arahan petugas dan aparat keamanan selama berada di kawasan Masjid Nabawi agar ibadah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.

.png)
