Jemaah Haji Mulai Pulang, Simak Aturan Barang Bawaan dan Larangannya

Arifah
0

Fase kepulangan gelombang pertama ke Tanah Air. Foto Kemenhaj.

BeritaHaji.id - Jemaah haji Indonesia mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci seiring dimulainya fase pemulangan ke Tanah Air.

Menjelang kepulangan, jemaah diingatkan untuk memperhatikan aturan barang bawaan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan keamanan maupun proses penerbangan.

Melansir informasi yang dibagikan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), maskapai yang melayani penerbangan haji tahun ini hanya mengangkut tiga jenis barang bawaan milik jemaah.

Ketiga barang tersebut meliputi tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi yang telah sesuai dengan standar maskapai penerbangan.

Setiap jemaah mendapatkan hak membawa satu tas paspor, satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, serta satu koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram.

Jemaah diminta memastikan berat koper tidak melebihi batas yang ditentukan. Kelebihan muatan berpotensi menghambat proses pemeriksaan hingga keberangkatan penerbangan.

Selain memperhatikan batas berat koper, jemaah juga diminta memastikan tidak membawa barang-barang yang dilarang dalam penerbangan.

Sejumlah barang yang mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat. Larangan tersebut mencakup korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan barang sejenis lainnya.

Benda tajam dan senjata juga tidak diperkenankan dibawa, baik di dalam kabin maupun bagasi. Kategori ini meliputi pisau, gunting, amunisi, senjata api, hingga benda lain yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Sementara itu, cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim dengan isi lebih dari 100 mililiter tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat.

Untuk jemaah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta atau setara SAR25.000 wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Adapun salah satu aturan yang kembali menjadi perhatian adalah larangan membawa air Zamzam di dalam koper maupun tas bawaan.

Ketentuan tersebut mengikuti regulasi penerbangan yang ditetapkan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi. Seluruh koper bagasi akan melalui pemeriksaan menggunakan mesin pemindai yang mampu mendeteksi keberadaan air Zamzam maupun barang terlarang lainnya.

Apabila ditemukan air Zamzam di dalam koper, petugas akan mengeluarkannya saat proses pemeriksaan sebelum barang masuk ke pesawat.

Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan distribusi air Zamzam secara resmi setelah tiba di Indonesia.

Setiap jemaah nantinya akan menerima air Zamzam sebanyak lima liter yang dibagikan melalui Asrama Haji Debarkasi sesuai daerah kedatangan masing-masing.

Petugas mengimbau jemaah memeriksa kembali isi koper sebelum berangkat menuju bandara. Kepatuhan terhadap aturan barang bawaan dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan, mencegah penundaan penerbangan, dan menjaga keselamatan selama perjalanan pulang ke Tanah Air.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top